Berikut Merk Obat yang Dilarang BPOM, Cek Daftarnya Disini!

Berikut Merk Obat yang Dilarang BPOM, Cek Daftarnya Disini!

Daftar 5 merk obat yang dilarang BPOM terkait dengan kandungan cemaran etilen glikol.-Infografis: Eep Farzulrohman-radarcirebon.com--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 5 merk obat yang dilarang peredarannya dan diperintahkan untuk ditarik.

Meski tidak disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak, namun daftar merk obat yang dilarang oleh BPOM tersebut dikarenakan kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang melampaui ambang batas.

Selain dilarang, daftar obat yang terdiri dari 5 merk tersebut dilarang BPOM untuk digunakan, bahkan harus dimusnahkan setelah ditarik dari peredaran oleh produsen.

Sebelumnya, sampai dengan 19, Oktober 2022, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat.

BACA JUGA:Kelompok Wanita Tani Semayu Sukra Sulap Pekarangan Rumah Jadi Lahan Produktif dan Ekonomis

Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan ada yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.

Cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut diduga karena penggunaan pelarut berbahan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin dalam jumlah atau volume yang besar.

"Kemungkinan diproduksi produsen dengan jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu," tulis keterangan BPOM yang diterima radarcirebon.com pada Kamis petang, 21, Oktober 2022.

Kemudian, BPOM juga menduga, bahan tersebut diperoleh dari suply chain atau rantai pasok dari sumber yang berisiko dari segi mutu.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Kabur Gara-gara Kepergok Warga dan Terekam CCTV di Pangenan Cirebon

Karena itu, BPOM telah menginstruksikan agar produsen untuk melakukan penarikan terhadap 5 merk obat yang dilarang tersebut.

Tidak hanya itu, BPOM juga meminta 5 merk obat yang dilarang tersebut agar dilakukan pemusnahan, agar tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.

BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

BACA JUGA:Hendak Berangkat Sekolah, Bocah 7 Tahun Tewas Tertabrak saat Menyeberang

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Meski dari hasil pengujian terkontaminasi EG di atas batas aman, tetapi masih perlu penelitian lebih lanjut menjadi penyebab dari gagal ginjal akut.

Sebab, selain dari obat, ada beberapa faktor lain penyebab gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira.

Kemudian multisystem inflammotory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BACA JUGA:Respon Cepat Bupati Indramayu Tanggapi Keluhan Jalan Rusak

Adapun daftar obat sirup terkontamiasi EF berdasarkan rilis tertulis yang dibuat oleh BPOM adalah sebagai berikut.


1. Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
2. Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

Demikian 5 merk obat yang dilarang oleh BPOM untuk beredar dan agar dilakukan penarikan serta dimusnahkan.

BACA JUGA:Begini Menurut dr Fariz, Perbedaan Gagal Ginjal Akut Anak dengan Gagal Ginjal karena Komplikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: