Oknum Anggota Intel Polda Sulsel Ditangkap usai Edarkan Sabu 3.25 gram di Gowa

Oknum Anggota Intel Polda Sulsel Ditangkap usai Edarkan Sabu 3.25 gram di Gowa

Ilustrasi brogol--

Radarindramayu.id, GOWA - Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Bripda JM oknum Direktorat intelkam polda Sulsel ditangkap petutas Satuan Narkoba Polres Gowa.

Saat ditangkap di rumahnya di Kota Makassar, dari tangan Bripda JM diamankan barang dengan bukti (barbuk) seberat 3.25 gram sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam lipatan buku.

Hasil integorasi, Bripda JM mengaku mendapatkan barang itu dari tangan seorang pemasok asal Sidrap berinisial A dengan harga Rp10 juta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan, penangkapan oknum polisi tersebut berdasarkan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Gowa, 17 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Mengenal Kompol Mashudi: Kapolsek Losarang yang Aktif Berdakwah

Dilansir dari pojoksatu.id, petugas menangkap dua orang pemuda di Jalan Musfofa Gowa. Masing-masing berinisial IN dan AW.

Dari hasil pengembangan, kedua pemuda ini mengakui kalau mereka membeli sabu-sabu tersebut dari seorang oknum polisi Bripda JM yang beralamat di Makassar.

Polisi kemudian bergerak cepat ke rumah Bripda JM dan dilakukan penggeledahan.

“Saat itu petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur, berada di lipatan buku,” kata Komang Suartana.

BACA JUGA:Monyet Liar Resahkan Warga Sukagumiwang

Komang Suartana menambahkan, kasus oknum polisi tersebut kini ditangani Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk pengembangannya, pasalnya kasus tersebut melibatkan lintas kabupatan, yaitu sabu-sabu yang disita berasal dari Sidrap.

Sedangkan Bripda JM hingga kini masih menjalani pemeriksan di Propam Polda Sulsel.

Sementara dua warga sipil ditangani di Mapolres Gowa,” pungkasnya

BACA JUGA:Motor Sudah Dikembalikan, SP Telanjur Dilaporkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: