Motor Sudah Dikembalikan, SP Telanjur Dilaporkan
AKHIRNYA TERTANGKAP: SP yang dilaporkan curanmor oleh mantan pacarnya sempat kabur ke Subang dan Majalengka.--
Radarindramayu.id, CIREBON - Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi membeberkan motif dan juga modus SP (35) yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik mantan pacarnya sendiri. Korban berinisial AA (26) sebenarnya sempat punya hubungan pacaran dengan pelaku berinisial SP.
"Motif pelaku, karena pelaku kesal diputusin oleh korban. Pelaku juga merasa ikut menyumbang cicilan motor tersebut. Sehingga pelaku nekat mengambil motor Honda PCX milik korban," kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi kepada Radar Cirebon.
Dijelaskan kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Juli 2022. Bermula korban berinisial AA ke rumah neneknya yang berlokasi di Desa Geyongan, sekitar pukul 20.00 WIB. Motor kemudian diparkir di teras depan rumah. Sementara AA masuk ke rumah mengikuti acara syukuran.
Beberapa lama kemudian, pelaku yang membuntuti korban memantau lokasi tersebut. Setelah dianggap sepi, kemudian menuntun motor korban lalu dibawa ke rumahnya yang berlokasi di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin.
BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Menjadi Keynote Seminar Kewirausahaan MES
Aksi pelaku sempat ada saksi yang melihat. Namun, karena yang mengambil motor adalah pacar korban. Sehingga tidak ada yang berani menghentikan.
Korban yang hendak pulang, tersentak motor miliknya tidak ada. Perempuan berstatus janda itu, kemudian melapor ke Polsek Arjawinangun. Unit Reskrim Polsek Arjawinangun bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Beberapa saksi, kemudian memberi keterangan kalau motor tersebut telah diambil oleh pacar korban.
"Malam itu, korban sempat telepon ke pelaku dan menuduh pelaku telah mengambil motornya. Teman pelaku juga memberikan saran agar mengembalikan motor korban. Akhirnya, dini hari waktu itu juga, pelaku kemudian mengembalikan korban tanpa sepengetahuan korban ke rumahnya," katanya.
BACA JUGA:Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Polres Indramayu
Namun, laporan ke polisi sudah masuk dan korban sudah telanjur geram. Sehingga, proses hukum terus berlanjut. Pelaku yang merasa bersalah kemudian kabur ke Subang dan Majalengka untuk menghindari pengajaran polisi.
"Pelaku kabur ke luar kota selama 3 bulan. Akhirnya baru berhasil kita amankan sekarang ini," ujarnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Arjawinangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal terhadap korban karena sudah berpaling dan memutuskan hubungan.
Ditambah lagi, angsuran motor tersebut juga korban merasa ikut membantu membayar. "Ya itu, motifnya cinta bertepuk sebelah tangan, motor korban dicuri," katanya.
SP kini ditahan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Arjawinangun. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:BPOM Sebut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Tidak Beredar di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: