Obat Sirup Dilarang untuk Sementara, Begini Kata Kadinkes Kota Cirebon

Obat Sirup Dilarang untuk Sementara, Begini Kata Kadinkes Kota Cirebon

Kadiken Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM---Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarindramayu.id, CIREBON - untuk sementara penggunaan obat sirup dilarang untuk di seluruh Indonesia termasuk Kota Cirebon.

Pengumuman penting ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty MM.

dr Siti Maria menjelaskan, penggunaan obat sirup dilarang sementara di Indonesia setelah meningkatnya kewaspadaan terhadap gagal ginjal akut yang menyerang anak-anakn usia 6 bulan hingga 16 tahun.

Dikatakan dr Siti Maria, aturan mengenai larangan sementara penggunaan obat dari jenis sirup itu sudah diterbitkan Kementerian Kesehatan RI.

BACA JUGA:Ini 5 Wisata di Yogyakarta dapat Anda Kunjungi Selama Liburan Bersama Keluarga

“Surat Kementerian Kesehatan yang kami terima tadi malam, ini tertanggal 18 Oktober 2022,” kata dr Siti Maria kepada wartawan Radacirebon.com.

Surat tersebut Bernomor : SR 0105/3/3461/2022. Poin 7 dan 8 surat tersebut melarang peredaran dan penggunaan obat dari jenis sirup untuk sementara sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Berikut bunyi poin 7 dan 8 Surat Kementerian Kesehatan Nomor: SR 0105/3/3461/2022 :

7. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Hujan, Suplay Air PDAM Ke Pelanggan Tetap Normal

8. Seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Kedinkes Kota Cirebon dr Siti Maria menjelaskan bahwa, kewaspadaan terhadapa gagal ginjal akut yang menyerang bayi semakin tinggi.

Sehingga, Kemenkes bersikap lebih hati-hati dengan melarang sementara peredaran dan penggunaan seluruh obat-oabatan car alias obat sirup khususnya untuk anak-anak dan bayi.

Di Kota Cirebon sendiri, Kadinkes akan membuat surat edaran kepada fasilitas kesehatan dan apotik untuk menghentikan peredar dan penggunaan obat sirup untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat Raih Penghargaan atas Kesuksesan  Entaskan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal

“Kami sudah menggelar rapat dan sudah memutuskan akan membuat edaran baik kepada fasilitas kesehatan pemerintah maupun non pemerintah, dan juga klinik-klinik dan tempat praktik melalui organisasi profesi, serta himbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penggunaan obat  pada anak dan bayi , dr Siti Maria menyarankan penggunaan obat tablet.

“Untuk bayi dialihkan ke obat tablet yang digerus. Kalau sudah besar sudah bisa menelan, nanti pakai obat tablet dengan dosis anak,” jelasnya.

BACA JUGA:Pelaut asal Bandengan Hilang di Perairan Taiwan, Terjatuh dari Kapal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: