Konten Prank KDRT, Akhirnya Baim Wong dan Paula Datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf

Konten Prank KDRT, Akhirnya Baim Wong dan Paula Datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk Minta Maaf

Baim Wong dan Paula. (Instagram pribadi) ----

Radarindramayu.id, JAKARTA - Baim Wong buat konten prank KDRT yang mendapat kecaman dari banyak orang.

Konten KDRT tersebut dianggap telah mempermainkan institusi negara yaitu kepolisian.

Dengan kejadian tersebut, Baim Wong pun menyampaikan permohonan maaf dan  mengakui kesalahannya.

Selain itu, Baim Wong bersama Paula Verhoeven juga mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Video Warga Minta SMK Nusantara di Panembahan Cirebon Ditutup Jadi Viral, Kesal Sering Terjadi Tawuran

Maksud kedatangan Baim Wong bersama sang istri ke Polsek Kebayoran Lama menyampaikan permintaan maaf atas konten yang telah dibuatnya.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase membenarkan kedatangan Baim dan Paula.

Kompol Febriman mengungkapkan bahwa permintaan maaf yang disampaikan Baim dan Paula tersebut sah-sah saja.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak mengesampingkan perbuatan keduanya yang sudah mencemarkan nama institusi.

BACA JUGA:Kejam! Puluhan Ekor Kucing di Tasikmalaya Dibantai, Kepala Dipenggal, Organ Dalamnya Diambil

"Sah tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," kata Febriman, dilansir dari fin.co.id.

Sebelumnya, Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Baim Wong dan Paula bisa dijerat dengan pasal dugaan laporan palsu.

"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," AKP Nurma Dewi, Senin 3 Oktober 2022.

AKP Nurma menjelaskan, meskipun perbuatan itu disebut oleh Baim Wong sebagai prank atau bohongan belaka.

BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak 14 Tahun di Cirebon, Ternyata Muncikarinya dari Majalengka

Namun, menurut Nurma, hal itu bisa masuk dalam laporan palsu sebagaimana termuat dalam  Pasal 220 KUHP. Sebab laporan polisi tidak bisa dibuat candaan.

Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkasnya.

BACA JUGA:DPR Apresiasi Program Sertifikasi Halal Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: