Akhirnya Terungkap Kasus Prostitusi Libatkan Anak 14 Tahun di Cirebon, Ternyata Muncikarinya dari Majalengka
Muncikari prostitusi anak di Kabupaten Cirebon, JT warga Kabupaten Majalengka ditahan usai kasus eksploitasi tersebut terungkap.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarindramayu.id, CIREBON - Kasus Prostitusi Anak Terungkap di Cirebon Korban Usia 14 Tahun, Muncikari Asal Majalengka
Kapolres Cirebon Kota, Dr AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Tersangka muncikari diketahui berinisial JT (50) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Sedangkan salah satu korban berinisial T masih berusia 14 tahun, yang merupakan siswi di salah satu SMP.
BACA JUGA:Mau Kuliner di Cirebon, Kini Mindho Kicthen Hadirkan Beragam Olahan Jeroan
"Kasus prostitusi anak ini terungkap dari laporan masyarakat bahwa di tempat kos di Pilang, Kedawung, Kabupaten Cirebon sering ada transaksi," kata Kapolres Cirebon Kota.
Dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut, JT merekrut anak di bawah umur yang dipekerjakan dan diekploitasi secara seksual.
JT menyewa sebuah kamar dari kosan di kawasan Pilang, untuk dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi. Kemudian, JT menawarkan kepada kenalannya untuk membooking anak-anak yang masih di bawah umur.
Setelah sepakat soal harga, korban dan lelaki hidung belang dipertemukan di kamar yang sebelumnya sudah disewa oleh JT.
Dalam menjalankan bisnis protitusi anak di bawah umur, JT mematok komisi cukup besar dari korbannya.
BACA JUGA:Empat Hari Kebakaran 130 H Lahan Ciremai Hangus
Adapun korban dijajakan dengan tarif Rp300 ribu sampai dengan Rp800 ribu. Dari transaksi itu, JT menarik komisi.
"Jadi misalnya tarif yang disepakati Rp500 ribu. Korban dapat Rp300 ribu dan JT dapat Rp200 ribu," kata Kapolres Cirebon Kota.
Akhirnya, prostitusi anak di wilayah Kabupaten Cirebon tersebut terungkap pada hari Sabtu tanggal 24, September 2022 sekitar jam 20.30 WIB oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menambahkan, dalam menjalankan aksinya, muncikari juga melakukan rekrutmen untuk mendapatkan lebih banyak wanita.
BACA JUGA:Nasdem Resmi Capreskan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Salah satu rekrutmen tersebut bahkan melibatkan gadis yang menjadikan JT sebagai muncikari. Mereka diminta untuk mengajak temannya melakukan hal tersebut.
“JT memerintahkan kepada T untuk mengajak temannya agar ikut bergabung,” kata AKP Perida Sisera, dalam konferensi pers.
Kasus prostitusi melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon yang baru saja terungkap tentu saja mengagetkan banyak pihak.
Apalagi, korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 14 tahun. Tidak hanya T, disinyalir masih ada korban linnya.
BACA JUGA:161 TKI Ilegal Berhasil Dipulangkan, 3 Diantaranya Warga Indramayu
Mengingat dalam kasus yang menjerat JT, selain T juga ada korban lain yang berinisial B. Keduanya kini berstatus saksi.
Pelaku kini disangkakan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I dan atau Pasal 83 Jo atau Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 15 (lima belas) tahun.
BACA JUGA:Sosialisasi Operasi Zebra 2022, Polisi Sasar Warga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: