Kasus KDRT, Faktanya Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali

Kasus KDRT, Faktanya Rizky Billar Banting dan Cekik Lesti Kejora Berkali-kali

Rizky Billar dan Lesti. Foto : Instagram/@rizkybillar.--

Radarindramayu.id, JAKARTA -  KASUS KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora, ia terancam hukuman lima tahun penjara,

Menurut Polda Metro Jaya menyebutkan artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, ramai diberitakan ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani alias Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, "Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," katanya di Jakarta, Jumat 30 September 2022.

BACA JUGA:Resmi Ditahan, Ini Penampakan Putri Candrawati Pakai Baju Tahanan

Zulpan mengatakan, ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga. Antara lain kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Sedangkan kekerasan fisik kembali terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ujarnya.

Zulpan mengatakan, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Guncang Kota Kabul, Belasan Orang Tewas dan Puluhan Luka

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan dilansir dari fin.co.id.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Zulpan mengatakan, langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar. "Nanti dijadwalkan segera," tutur Zulpan.

BACA JUGA:Mengenal obat Asam Urat yang Dijual di Apotek

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: