Cara Lapor Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Cara Lapor Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

Ilustrasi KDRT--

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Masyarakat bisa melaporkan kasus kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Majalengka menjelaskan, bagi warga Majalengka yang mengalami kekerasan seksual dan KDRT, selain langsung melapor ke pihak kepolisian, korban juga bisa melapor ke pejabat lingkungan hingga dinas terkait.

"Di tingkat desa ada satgas PKDRT, PLKB, Motekar, RT, RW, bagian pemerintah desa, masyarakat bisa lapor ke sana. Tahapannya itu, nanti dimediasi dulu di desa. Kalau tidak selesai nanti kami yang turun-tangan," jelas Kabid PPA DP3AKB Majalengka, Yuyun Yuhana.

Menurut dia, selain ke unsur-unsur tersebut, masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke DP3AKB. Pihaknya akan mengecek langsung ke desa apakah sudah ada informasi atau belum.

BACA JUGA:Harga Rajungan Mulai Membaik, Nelayan Semangat Melaut

BACA JUGA:Waspada Potensi Banjir Rob, Nelayan Pantura Eretan Tetap Melaut

"Jadi tetep kita libatkan dari susunan pemerintah tingkat bawah," katanya.
Adapun cara membuat laporan terkait kasus tersebut sangat mudah dan simpel. Korban bisa menjelaskan kronologi kejadian secara langsung atau menghubungi via telepon.

"Lapornya bisa lewat WhatsApp atau langsung secara lisan. Terus kami juga nanti ada aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi itu belum diluncurkan. Pelaporannya enggak ribet cukup ada korban, pelapor dan penjelasan kronologis kejadian," tambah Yuyun.

Disampaikan Yuyun, semisal laporan sudah masuk pihaknya senantiasa akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi alot, pihaknya akan mengawal hingga jalur hukum.

BACA JUGA:Peringati Bulan K3, GM Project Balongan Minta Perketat Aspek HSSE

BACA JUGA:Puskesmas Kedokan Bunder Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Selain proses penanganan, jelas Yuyun, pihaknya juga akan membantu proses trauma healing korban. DP3AKB memiliki psikologi yang akan mendampingi dengan pelayanan gratis untuk korban.

"Jadi enggak perlu melalui surat cukup kasih tahu kami aja. Kami siap layani masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Majalengka sendiri angka kasus KDRT meningkat tajam. Di 2022, jumlahnya ada 43 kasus. Sedangkan pada 2021, hanya 20 kasus.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Patrol. Cek Persyaratannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: