Isu 105 Juta Data Pemilih Pemilu Bobol dan Dijual Online Dibantah oleh KPU

Isu 105 Juta Data Pemilih Pemilu Bobol dan Dijual Online Dibantah oleh KPU

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos/Net--

Radarindramayu.id, JAKARTA - Isu adanya kabar bahwa 105 juta data pemilih pemilu dijual di laman forum jual beli breached.to dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Betty Epsilon Idroos,
Anggota KPU RI mengatakan bahwa informasi penawaran yang diposting oleh pemilik akun bernama Bjorka pada Selasa (6/9) pukul 22.06 WIB, tidak benar.

Betty kepada wartawan menuturkan, "KPU sudah melakukan pengecekan terhadap setiap isi dari elemen data di forum underground tersebut, dan menyatakan bahwa data tersebut bukan bersumber dari KPU," ujarnya, dilansir dari RMOL.id, Kamis (8/9).

Mantan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini memastikan, pegelolaan data pemilih yang ada di KPU terjaga dengan baik.

BACA JUGA:Perpres tentang FIR, Jokowi: Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

"Data yang dikelola KPU adalah data yang dijaga dari sisi otentitas, keamanan, dan kerahasiannya," ucapnya menegaskan.

Maka dari itu, Betty memastikan sistem informasi milik KPU RI masih aman. Kabar penjualan 105 juta data pribadi pun dipastikan bukan berasal dari KPU RI.

"Termasuk dalam hal ini, data pemilih," tandasnya.

Iklan penawaran 105 juta data pemilih pemilu yang diposting pemilik akun Bjorka di forum jual beli breached.to menampilkan sejumlah hal yang menunjukkan data tersebut berasal dari KPU RI.

BACA JUGA:Upacara Penetapan Komponen Cadangan 2022 Dipimpin Wapres Ma'ruf Amin

Ilustrasi penawaran yang disampaikan pemilik akun tersebut menyebutkan di judulnya "INDONESIA CITIZENSHIP DATABASE FROM KPU 105M", dan menguggah logo lembaga KPU RI.

Dalam iklannya, Bjorka membanderol data 105 juta pemilih pemilu milik KPU RI yang kapasitas dokumennya mencapai 4 gigabyte (4GB) jika di-compresse, atau 20GB jika tidak di-compresse, seharga 5.000 dolar Amerika Serikat.

Dalam iklan itu juga diperlihatkan contoh data pemilih pemilu yang ada di dalam dokumen tersebut. Dimana di dalamnya disebutkan ID provinsi, ID Kota, ID Kecamatan, ID Kelurahan, ID TPS, nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), Nama,Tempat Tanggal Lahir, Usia, Jenis Kelamin, Alamat, hingga status disabilitas.

BACA JUGA:Wasit Pertandingan Persib vs RANS Nusantara Terkena Sanksi PSSI. Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: