Jelang Pemilu 2024, Dua Pekan Lagi Tahapan Kampanye

Jelang Pemilu 2024, Dua Pekan Lagi Tahapan Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik-istimewa-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID - Setelah pengundian nomor urut, tahapan Pilpres 2024 akan berlanjut ke masa kampanye.

Untuk kampanye, masih sekitar dua pekan lagi. Atau akan dimulai 28 November 2023.

“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden itu sama dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu dimulai pada tanggal 28 November 2023," jelas Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (13/11).

Idham Kholik menjelaskan, masa kampanye akan Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, di mana dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Mantap! Dana Rp2,1 Miliar untuk Puluhan Pokdakan

BACA JUGA:Penentuan Besaran UMK Masih Mengacu Survei dari Luar Kota

Setelah itu ada masa tenang. Nantinya para kandidat dilarang berkampanye pada masa tenang 11-13 Februari 2024. Sementara hari pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024.

Perlu diketahui, pemilihan presiden dan wakil presiden serentak dengan pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara proses pekapitulasi suara dilakukan berjenjang dari tingkat TPS hingga nasional. Rekapitulasi dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Jika tak ada pasangan calon yang memperoleh 50 persen suara nasional plus satu, pilpres putaran kedua digelar. Tahapan putaran kedua akan berlangsung pada 22 Maret 2024 hingga 20 Juli 2024. (rc)

BACA JUGA:Kertajati akan Jadi Embarkasi Haji 2024, Pemerintah Usulkan BPIH Rp105 Juta Per Jamaah

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bertemu Presiden Biden, Bahas Kemitraan Indonesia-AS untuk Perdamaian Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: