Tiga Desa di Indramayu Raih Penghargaan KPPN Award
Tiga desa di Kabupaten Indramayu mendapatkan penghargaan dari KPPN Cirebon -istimewa -
Radarindramayu.id, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini sebanyak 3 desa di Kabupaten Indramayu baru saja menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, Jawa Barat.
Penyerahan penghargaan KPPN Award itu diberikan Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliyah kepada tiga desa. Yakni Juara 1 diraih Desa Arjasari Kecamatan Patrol, Juara 2 diraih Desa Tamansari Kecamatan Lelea dan Juara 3 diraih Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, di Kantor KPPN Cirebon Jawa Barat, Rabu (3/8).
Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliyah mengatakan, tiga desa dari Kabupaten Indramayu berhak menerima penghargaan KPPN Award Tahun 2022 karena telah berhasil dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Penyaluran Dana Desa (DD) Semester 1 Tahun 2022 sesuai perundang-undangan.
“Saya mengucapkan selamat dan suskes kepada DPMD Kabupaten Indramayu yang telah memberikan motivasi yang terbaik atas koordinator pelaksanaan dana desa dan desa terbaik dalam penyaluran dana desa,"katanya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) A Sulaeman megatakan, dengan diraihnya penghargaan kepada 3 desa di Kabupaten Indramayu pihaknya sebagai instansi atau mentor kabupaten merasa bangga. Karena ini juga berkat kebijakan dan dorongan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.
“Alhamdulillah berkat bimbingan Bupati Indramayu Nina Agustina, penghargaan KKPN Award ini merupakan suatu anugerah kado DPMD Indramayu yang selama ini sebagai mentor desa. Di sisi lain juga kami merasa bersyukur bahwa dari 309 desa Kabupaten Indramayu mendapatkan award 3 desa berprestasi,” katanya.
BACA JUGA:Terungkap Penyebab Nathalie Holscher dan Sule Cerai, Ternyata....
Sulaeman juga menuturkan, pihaknya terus berupaya mendorong 309 desa atau kelurahan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dana desa sesuai dengan regulasi pusat dan daerah. Hal ini guna menyelaraskan program , baik yang ada di pusat dan daerah sehingga program unggulan Bupati Indramayu dapat terwujudnya Indramayu yang Bemartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan hebat).
Sulaeman menambahkan, semua desa di Tahun 2022 wajib berpedoman pada Prepres No 104 Tahun 2021 Tentang Tentang Rincian APBN Tahun 2022, Permendes No 7 Tahun 2021 Tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa, PMK No. 190/PMK 07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Termasuk Peraturan Bupati No 35.1 Tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Peraturan Bupati No 35.2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Di Desa dan Peraturan Bupati No 114 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Dengan adanya regulasi itu kami selalu melakukan sosialisasi dan evaluasi (monitoring) program kegiatan yang ada di desa. Kami dalam sosialisasi mengingatkan agar setiap desa secepatnya mencairkan DD tersebut sesuai RPJMDes, RKPDes dan APBDesa tahun anggaran berjalan. Karena dengan adanya program yang ada di pemerintah pusat dan kabupaten ini kami ingin semua desa harus tepat dan waktunya, sehingga bisa sesuai perundang-undangan dan demi terwujudnya Indramayu Bermartabat,” ujarnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: