DPMD Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan dari KPPN Cirebon

DPMD Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan dari KPPN Cirebon

Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, H Sanaudin , menerima penghargaan dari KPPN Cirebon-istimewa-

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Mengawali Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mencatatkan prestasi gemilang, dengan mendapatkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Cirebon, Jawa Barat.

DPMD Kabupaten Indramayu meraih Penghargaan Koordinator Desa Terbaik Dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa Semester II Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sekaligus penyerahan KPPN Cirebon Award Tahun 2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja (Satker), di Aula KPPN Cirebon Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara Plt Kepala DPMD Kabupaten Indramayu,  Hasanudin S Sos MSi, menyampaikan terima kasih kepada KPPN Cirebon terutama Bupati Indramayu Nina Agustina, karena pelaksanaan penyaluran DD yang dilandasi dengan perundang-undangan dan perencanaan yang matang dapat memberikan suatu nilai capaian kinerja yang baik.

 BACA JUGA:Soal Pengunduran Diri Lucky Hakim, Partai Pengusung Belum Ambil Sikap, Bupati Nina Hargai Keputusan Lucky

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Terminal Indramayu Kota

“Syukur Alhamdulillah juga berkat bimbingan ibu bupati Hj Nina Agustina. Penghargaan ini merupakan suatu anugerah kado DPMD Indramayu di awal tahun 2023 ini,” katanya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Sulaeman, juga menyampaikan  terima kasih dan bersyukur karena DPMD Kabupaten Indramayu dapat meraih penghargaan dari KPPN kembali.

Menurutnya prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh anggota terutama pemerintah desa di Kabupaten Indramayu dalam menciptakan pengelolaan DD yang bersih dan sesuai aturan.

“Semua ini akan menjadi tolak ukur, raport bagaimana satker maupun dinas atau desa dala mewujudkan pengelolaan anggaran yang bersih tepat sasaran, atau ketepatan dalam menggunakan alokasi dana desa tersebut,” terangnya.

Kepala KPPN Cirebon Lili Khamiliah mengatakan, penghargaan tersebut diberikan karena telah memenuhi penilaian  Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang meliputi 12 Indikator seperti Pengelolaan Uang Persediaan, Data Kontrak, Kesalahan SPM, Retur SP2D, Halaman III DIPA, Revisi DIPA, Penyelesaian Tagihan, Rekon LPJ Bendahara, Perencanaan Kas, Penyerapan Anggaran, Dispensasi SPM, dan Pagu Minus.(oet)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: