Ayu Ting Ting Dipolisikan, Gara-gara Pengunjung Karaoke Tewas Karena Miras

Ayu Ting Ting Dipolisikan, Gara-gara Pengunjung Karaoke Tewas Karena Miras

Ayu Ting Ting Dipolisikan gara-gara pengunjung karaaoke miliknya tewas-IG ayuting92-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Pedangdut cantik Ayu Ting Ting dipolisikan. Penyebabnya akibat
adanya pengunjung yang tewas di karaoke miliknya di Kota Bengkulu, setelah minum minuman keras.

Menurut keterangan dari Kuasa hukum pelapor, Reno Andriansyah, Ayu Ting Ting dipolisikan lantaran karaoke tersebut atas nama pemilik Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting. Perempuan satu anak itu dipolisikan dengan pidana 359 KUHP.
 
"Ayu Ting Ting dipolisikan karena pemilik nama asli Ayu Rosmalina ini adalah pemilik tempat usaha
beserta manajemen karaoke ATT. Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata Reno Andriansyah, Jum'at (08/07), sebagimana dilansir fin.co.id.

BACA JUGA:Sabtu Ini Warga Muhammadiyah Rayakan Idul Adha. Khatib Ajak Teladani Keluarga Nabi Ibrahim

Reno mengatakan, Ayu Ting Ting dilaporkan terkait pengawasan dan SOP manajemen di tempat karaoke.

"Kami mempertanyakan bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar, hingga bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," ucap Reno.

Menurut penilaian Reno, masuknya minuman keras dari luar tersebut ke tempat karaoke diduga karena adanya kelalaian dari pihak manajemen. Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. Jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

"Saksi kunci telah kami pegang, yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

BACA JUGA:Hattrick Rabbani Tasnim Menangkan Timnas U-19 Atas Filipina

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, membenarkan adanya keluarga korban yang membuat laporan ke Mapolda Bengkulu."Benar ada laporan dari orang tua korban terhadap Ayu dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu ke Mapolda," kata Sudarno.

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya juga menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan, tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.(oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: