Polisi Gerebek Warung Miras, Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Polisi Gerebek Warung Miras, Sita Ratusan Botol Minuman Keras

DISITA: Polisi menggerebek warung yang menjual minuman keras di Kabupaten Indramayu, kemarin. Pada kesempatan itu polisi menyita ratusan botol miras.--

Radarindramayu.id, INDRAMAYU- Untuk menekan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha, Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) saat merazia sejumlah warung di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu, Minggu (3/7).

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dalam razia polisi menyasar sejumlah warung yang ada di pemukiman warga yang biasa dijadikan lokasi pesta miras.

Dalam operasi kali ini, lanjut Heri, aparat kepolisian melakukan penggerebekan 8 lokasi yang tersebar di berapa wilayah Indramayu, yakni Kecamatan Sindang, Jatibarang, Kedokanbunder, Juntinyuat, dan Kecamatan Haurgeulis.
“Sasarannya adalah toko dan rumah yang ditengarai dijadikan tempat penjualan miras. Selain itu, kami juga akan razia tempat nongkrong yang biasa dijadikan tempat pesta minuman keras,” jelas Heri.

Diungkapkannya, pada razia kali ini, berhasil menyita sebanyak 150 botol miras berbagai merek, 550 botol ciu, dan 35 liter miras jenis tuak.

BACA JUGA:46 Jemaah Calon Haji Terpaksa Dipulangkan, Ternyata Ini Alasannya...

“Kegiatan ini dalam rangka menekan penyakit masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha,” tandasnya.
Heri berharap, dengan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Indramayu dapat meminimalisir tindak pidana, karena miras seringkali memicu terjadinya tindak pidana.

“Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Indramayu guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelas Heri.

Untuk memberikan efek jera bagi para pemilik toko ataupun penjual miras tersebut, Satnarkoba Polres Indramayu melakukan pendataan dan pembinaan.

BACA JUGA:Fokus Jelang Armuzna, Makin Ketat, Rombongan Sempat Tertahan Hampir 1 Jam

Selain itu, para penjual dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006, Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras perubahan atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Keras. (oni)

BACA JUGA:Lawan Brunei Darussalam, Timnas U-19 Dipastikan Tanpa Ferarri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: