46 Jemaah Calon Haji Terpaksa Dipulangkan, Ternyata Ini Alasannya...

46 Jemaah Calon Haji Terpaksa Dipulangkan, Ternyata Ini Alasannya...

Radarindramayu.id, JAKARTA - Calon jemaah haji asal Indonesia tidak semuanya pulang menjadi haji mambrur. Sekitar 46 jemaah calon haji yang terpaksa dipulangkan dari Arab Saudi.

Sebanyak 46 Jemaah calon haji asal Indonesia yang sebelum bisa menginjakan kaki di Makkah, terpaksa dipulangkan.

Jemaah itu tertahan di Jeddah dan telah dipulangkan kembali ke Indonesia lantaran tidak mengantongi visa resmi.

Mereka jemaah furoda (non-kuota) yang diberangkatkan dari perusahaan tidak resmi yakni PT Aldatih Indonesia Travel.

BACA JUGA:Fokus Jelang Armuzna, Makin Ketat, Rombongan Sempat Tertahan Hampir 1 Jam

Perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi masalah tersebut dan mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota).


"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," kata Wamenag Zainut yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, Minggu (3/6).

BACA JUGA:Lawan Brunei Darussalam, Timnas U-19 Dipastikan Tanpa Ferarri

Dan Zainut menjelaskan visa mujamalah atau haji furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, diharapkan betul-betul diselenggarakan oleh travel yang berizin dan berpengalaman.

Dilansir dari jpnn.com, pria kelahiran 20 Juli 1963 itu mengaku sangat prihatin karena masih terjadi kasus penggunaan visa tidak resmi untuk berhaji.

Dikatakan, hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi jika jemaah cermat dalam memilih biro perjalanan ibadah haji. "Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," tambah dia.

“Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid,” sambungnya. Dia mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalan haji.

“Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah,” ujar Wamenag Zainut.(len)

BACA JUGA:Layanan SIM Keliling Ada di Pasar Patrol Ya..! Cek Persyaratan yang Harus Dibawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: