Dewi Perssik Bakal Menjada Lagi, Sidang Cerai Talak Diajukan oleh Suami
BACA JUGA:Lee Minho Nikahi Gadis Jawa Tengah, Mahar Sebuah Apartemen dan Mobil Hyundai
Dalam sidang cerai talak tersebut, kedua belah pihak diwajibkan untuk hadir.
"Setiap perkara yang diajukan di pengadilan agama diperintah harus hadir," ucap humas tersebut.
Dalam sidang tersebut, sidang tidak akan langsung memberikan keputusan tetapi akan melakukan proses mediasi terlebih dahulu.
"Jika keduanya hadir, maka akan diperintahkan untuk proses mediasi dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tutur Hj Hj Taslimah.
BACA JUGA:Anggota Korem 063/SGJ Latihan Menembak
Tapi menurut Hj Taslimah, proses mediasi juga bisa dilakukan di luar pengadilan agama tetapi harus dengan syarat.
"Mediatornya yang sudah bersitifikat," tegas Hj Taslimah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: