Apakah KUR BSI Syariah Bebas Riba? Pinjaman Rp150 Juta, Angsuran Mulai dari Rp2 Jutaan, Bisa Tanpa Bunga

Apakah KUR BSI bebas riba? Jawabannya adalah ya, karena itu berarti tanpa bunga, berikut pinjaman Rp150 Juta, angsuran mulai dari Rp2 Juta. -BSI -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Apakah Anda ingin mendapatkan pinjaman modal usaha dengan prinsip syariah? Jika ya, maka Anda perlu simak dahulu ulasan artikel berikut.
Karena, akan membahas soal skema pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki prinsip ekonomi dengan konsep islami.
Dalam konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan model pendanaan pas bagi pelaku usaha, dengan contoh plafon Rp150 Juta berikut cicilan rendah Rp3 Jutaan saja.
Jadi, apakah KUR BSI dengan konsep syariah itu bebas riba? Jawabannya benar, selain itu juga terdapat tabel angsuran ringan, yang sejalan otomatis tanpa bunga berbunga.
Perlu diketahui, karena memiliki skema syariah, jadinya KUR BSI itu dibebaskan dari riba. Dari aspek ini ternyata bisa sangat membantu untuk calon debitur.
Lantaran, jika dibebaskan riba, tentu skema bunga berbunga yang biasanya diplot tetap per bulan mengikuti cicilan, akhirnya bisa ditiadakan.
Ditiadakan di sini dalam artian, diganti dengan mekanisme syariah, agar para debitur bisa tetap mendapat keuntungan, namun dengan cara yang berbeda dari skema bunga.
Jadinya, KUR BSI walaupun bebas riba tanpa bunga, tetap bisa memiliki segi keuntungan bagi para debitur. Karena memiliki sistem pengganti syariah yang efektif.
Jika biasanya model pinjaman, menguntungkan dari segi bunga per bulan/tahun (misalnya 0,5/6%). Maka, KUR BSI memiliki skema bagi hasil yang nilainya hampir setara.
Sistem bagi hasil tersebut, diharapkan bisa menjadi margin keuntungan pengganti dari bunga tetap setara cicilan yang sedang diterima.
Model bagi hasil tersebut, adalah sesuai dari akad pinjaman yang disetujui, antara debitur dan kreditur. Supaya tetap mendapatkan keuntungan yang relevan.
Karena dengan adanya sistem bagi hasil tersebut, jadi para debitur bisa tetap meraih keuntungan, sesuai dengan prinsip syariah yang dibebaskan dari riba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: