Kemendagri: Pencatatan Nama Satu Kata pada KTP/KK yang Sudah Terbit Tetap Berlaku

Kemendagri: Pencatatan Nama Satu Kata pada KTP/KK yang Sudah Terbit Tetap Berlaku

ilustrasi--

Radarindramayu, JAKARTA - Penerbitan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) oleh Kemendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini mengharuskan nama dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK minimal dua kata.

Tak sedikit masyarakat Indonesia memiliki nama satu kata, hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan,  penulisan nama menggunakan dua suku kata bersifat imbauan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen seperti pembuatan ijazah, paspor dan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022,"“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata”.

BACA JUGA:PLN Investasikan Rp 452 Miliar untuk Perkuat Pasokan Listrik ke Kawasan Industri Karawang

BACA JUGA:5 Rekomendasi Harga Laptop yang Bisa Dibeli Saat ShopeePay Day

“Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.

Zudan mengungkapkan, alasan minimal dua kata adalah agar orang tua memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Hal ini untuk mempermudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya,” ucap Zudan.

BACA JUGA:Smartphone 5G Paling Laris

BACA JUGA:Geger Pemuda Ngaku Bawa Bom

Sementara bagi penduduk yang memaksakan mencatatkan nama lebih dari 60 karakter, termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain menggunakan angka serta tanda baca juga mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal petugas dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut. Namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.

Oleh karena itu, Zudan memastikan pada saat Permendagri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

“Bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73/2022 maka dokumen yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku,” pungkas Zudan.(len/jp)

BACA JUGA:Blok Cigeureung Zona Merah PMK, 33 Ekor Sapi Terpapar

BACA JUGA:Erlangga : Invesatasi di Indonesia Menjanjikan

Sumber: Jawapos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: