INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID - Meski BPR Indramayu Jabar telah dinyatakan sehat, namun dugaan kasus korupsi yang terjadi di bank plat merah itu terus diusut.
Sebanyak empat orang yang diduga telah melakukan tindakan pidana perbankan secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 6 Juni 2024..
Kepala Seksi Intelejen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo menjelaskan tersangka yang saat ini ditahan tersebut adalah AS, W, AS dan DHR. Mereka masing-masing warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebagai bagian barang bukti yang dilimpahkan tim penyidik Otorita Jasa Keuangan (OJK) kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dari OJK yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu untuk dilakukan tindakan hukum lanjutan.
BACA JUGA:Masjidilharam Makin Padat
BACA JUGA:Informa Living Plaza Cirebon Gelar Anniversary Sale
Menurutnya, keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana perbankan karen melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 64 KUHPidana.” Untuk sementara kita keempat tersangka dititipkan di Lapas Indramayu,”pungkasnya kepada wartawan.( oni/dun)