Kuasa Hukum Tegaskan Kakek yang Gugat Cucu di Karangsong Tidak Sejahat yang Dituduhkan

Kuasa hukum Narti dan Kadi, Ade Firmansyah (kiri), menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat yang diperkirakan netizen, Selasa (8/7/2025). -Burhannudin. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID – Kuasa hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah, menegaskan bahwa kliennya tidak sejahat yang dipersepsikan oleh warganet, terkait gugatan yang dilayangkan terhadap cucu mereka, Zaki Fasa Idan (12), di Desa Karangsong Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Kasus ini viral setelah mencuat ke permukaan, mengundang perhatian publik karena melibatkan Zaki Fasa Idan sebagai tergugat ketiga, serta Heryatno (20) dan ibunya, Rastiah (37), sebagai tergugat kedua dan pertama.
Gugatan ini terkait dengan sengketa tanah di bawah rumah almarhum ayah mereka yang terletak di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ade menjelaskan bahwa, pada dasarnya, Kadi dan Narti tidak ingin masalah ini sampai ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Mereka pun merasa sangat berat hati karena perkara ini melibatkan darah daging mereka sendiri —cucu mereka.
Namun, situasi memanas setelah cucu pertama mereka, Heryatno, menuntut agar rumah tersebut dikosongkan hanya jika ada keputusan pengadilan terlebih dahulu.
“Ini kan sebenarnya permintaan dari cucu mereka sendiri untuk dilaporkan ke pengadilan. Kakek dan nenek ini tidak pernah berniat membawa masalah ini ke ranah hukum,” ungkap Ade di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025.
Ade juga menambahkan, Kadi dan Narti merasa sangat tertekan secara emosional dan malu dengan situasi yang kini berkembang.
Mereka merasa kebingungannya dipahami salah oleh publik, padahal yang meminta agar rumah tersebut dikosongkan adalah cucu pertama mereka, bukan mereka sebagai pihak yang menggugat.
Perkara ini bermula setelah meninggalnya Suparto, ayah dari Heryatno dan Zaki.
Sehingga terdapat kekhawatiran terkait ibu mereka, Rastiah, untuk menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut yang membuat Kadi dan Narti memberikan syarat.
Mereka (Kadi dan Narti, red) menyarankan bahwa jika Rastiah ingin menikah lagi, rumah itu harus dikosongkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: