Begini Penjelasan Pihak Kakek dan Nenek Terkait Gugatan yang Dilayangkan ke Cucunya yang di Bawah Umur

Ade Firmansyah SH (kanan), kuasa hukum Narti dan Kadi, memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan terhadap cucu kliennya yang masih di bawah umur, Selasa (8/7/2025). -Burhannudin. -radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Persoalan terkait anak di bawah umur (12 tahun) yang digugat oleh kakek dan neneknya terkait sengketa tanah, mendapatkan jawaban dari pihak yang menggugat.
Dalam hal ini, Rastiah (37) ibu dari anak tersebut sebagai tergugat satu, Heryatno anak pertama 20/sudah menikah ) sebagai tergugat kedua, dan Zaki (12) anak terakhir dari Rastiah sebagai tergugat tiga.
Kadi (kakek) dan Narti (nenek) tidak sekonyong-konyong menggugat cucunya tersebut.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Ade Firmansyah SH, kuasa hukum dari pihak kakek dan nenek.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan anak di bawah umur sebagai tergugat tiga dalam persoalan ini karena sang anak menempati lahan/tanah yang dimaksud.
Karena belum cukup umur, lanjut Ade, maka diwakilkan atau diwalikan oleh Rastiah, tergugat satu, juga sebagai ibu dari anak tersebut.
Dikatakan Ade, hal itu sudah sesuai dengan KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
"Makanya dalam surat kuasa kami sudah dijelaskan kalau tergugat tiga yang bernama Zaki Fasa Idan (12 tahun) ini yang beralamat di Desa Karangsong, oleh karena masih di bawah umur maka dalam hal ini diwakilkan atau diwalikan oleh ibunya, yaitu tergugat satu yang bernama Rastiah," jelas Ade saat ditemui di kantor LBH Dharma Bakti, Kelurahan Karanganyar Indramayu, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurutnya, pada sidang pertama (2/7/2025) dari pihak tergugat satu yakni Rastiah tidak bersedia menjadi wali daripada tergugat tiga.
Sehingga sidang akhirnya ditunda sampai tanggal 16 Juli 2025 untuk acara pramediasi, karena masih menunggu kelengkapan/kesediaan para pihak.
Sebenarnya, menurut Ade, kliennya tidak mau membawa persoalan ini ke meja persidangan, melainkan sudah dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan agar Rastiah meninggalkan rumah di atas lahan milik klien Ade.
"Karena Bombom (Suparto suami Rastiah) anaknya sang nenek sudah meninggal, saudara Rastiah silakan pergi dari rumah. Tapi Rastiah beserta anak-anaknya tidak mau. Padahal itu sudah ditandatangani perjanjiannya oleh Heryatno sang anak," ungkap Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: