Begini Penjelasan Pihak Kakek dan Nenek Terkait Gugatan yang Dilayangkan ke Cucunya yang di Bawah Umur

Ade Firmansyah SH (kanan), kuasa hukum Narti dan Kadi, memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan terhadap cucu kliennya yang masih di bawah umur, Selasa (8/7/2025). -Burhannudin. -radarindramayu.id
BACA JUGA:Mau Bangun Rumah Pakai Pinjaman KUR? Bisa, Tapi Jangan Lupa Ada Syarat Penting yang Harus Dipenuhi
Dari sini permasalahan dimulai, Narti dan Kadi yang merasa tidak enak hati akhirnya bersedia membayar 100 juta hingga 200 juta namun ditolak.
Sampai mereka (Narti dan Kadi, red) harus menggunakan jasa appraisal untuk menaksir berapa uang yang harus dikeluarkan, agar yang bersangkutan bisa meninggalkan rumah tersebut.
"Udah dipanggil appraisal, mereka baru minta 350 juta, tapi uangnya sudah tidak ada (karena harus bayar jasa appraisal). Lagi pula saudara Heryatno meminta surat dari pengadilan kalaupun memang ingin rumah itu dikosongkan. Akhirnya kami harus bawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Indramayu," kata Ade.
Ade menambahkan, Narti dan Kadi tidak bermaksud menyuruh kedua cucunya untuk meninggalkan rumah, hanya Rastiah saja yang dipersilakan meninggalkan rumah.
"Kakek-neneknya juga gak tega kalau harus menyuruh cucu-cucunya pergi dari rumah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: