Usaha Butuh Modal? BSI Hadirkan KUR 2025 Pinjaman Rp10 Juta–Rp500 Juta Tanpa Biaya Tambahan!

KUR BSI 2025 buka pinjaman modal usaha Rp10–500 juta, tanpa biaya tambahan, dan syarat gampang -- radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Di era sekarang, buat kamu yang punya usaha kecil sampai menengah dan lagi butuh tambahan modal, ada kabar baik nih!
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 untuk memberikan pinjaman modal usaha.
BSI, yang dikenal sebagai bank berbasis prinsip syariah, kasih solusi pembiayaan buat pelaku UMKM dengan bunga rendah dan syarat yang simpel.
Melansir laman resmi BSI pada Jumat, 17 Januari 2025, ada tiga jenis KUR yang ditawarkan buat nasabah.
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba, BSI Syariah Hadir Beri Solusi Lewat KUR, Cek Tabel Pinjaman Disini
Semuanya bisa diajukan online lewat website salamdigital.bankbsi.co.id, jadi kamu tidak perlu repot datang ke kantor cabang.
Pilihan Produk KUR BSI 2025
Berikut pilihan produk KUR yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan:
- KUR Kecil (plafon pembiayaan: Rp100 juta sampai Rp500 juta)
- KUR Mikro (plafon pembiayaan: Rp10 juta sampai Rp100 juta)
- KUR Super Mikro (plafon pembiayaan: Hingga Rp10 juta)
Semua jenis pembiayaan ini bebas biaya administrasi dan provisi. Proses pengajuannya pun simpel, cukup isi formulir, lalu tinggal tunggu tim BSI yang bakal melakukan verifikasi.
Syarat Pengajuan KUR BSI
Kalau kamu mau ajukan KUR di BSI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini dia daftarnya:
1. KUR Kecil
- Usaha sudah aktif minimal 6 bulan.
- Usaha produktif dan layak.
- Belum pernah terima pembiayaan komersial lain.
- Kolektibilitas lancar.
- Dokumen: KTP, KK, NPWP, Surat Izin Usaha, dan dokumen agunan.
2. KUR Mikro
- Usaha aktif minimal 6 bulan.
- Usaha produktif dan layak.
- Belum pernah terima pembiayaan modal kerja/investasi komersial (kecuali untuk keperluan rumah tangga).
- Kolektibilitas lancar.
- Dokumen: KTP, KK, NPWP (untuk plafon di atas Rp50 juta), dan Surat Izin Usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: