Cara Mendapatkan BLT BBM Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Syarat Lengkap

Cara Mendapatkan BLT BBM Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal Pencairan dan Syarat Lengkap

BLT BBM Tahap 2 Tahun 2025-radarindramayu-

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari tanpa harus terbebani secara finansial.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat selalu memperbarui data mereka di DTKS agar tetap tercatat sebagai calon penerima bantuan di masa depan.

BACA JUGA:Cek Tabel Angsuran dan Tenor KUR BRI 2025: Cicilan Ringan Mulai dari Rp80 Ribuan Aja

Besarnya dana yang diterima oleh KPM pada tahap kedua ini adalah Rp300.000.

Jika digabungkan dengan penyaluran sebelumnya pada Januari 2025, maka total bantuan yang diterima sepanjang tahun mencapai Rp600.000 per keluarga.

Untuk bisa menerima bantuan ini, pastikan kamu telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Mulai dari kewarganegaraan Indonesia, kepemilikan KTP aktif, masuk dalam data DTKS, tidak memiliki penghasilan di atas Rp3,5 juta per bulan, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya.

BACA JUGA:Berapa Cicilan Terbaru Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon 250 Juta, Dapatkan Skema Angsuran Mulai 146 Ribuan

Sebagai catatan penting, masyarakat diminta tetap waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyaluran BLT.

Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Informasi resmi terkait bantuan sosial hanya diumumkan melalui saluran resmi pemerintah, seperti situs Kementerian Sosial atau media terpercaya.

Dengan mengikuti prosedur yang ada, masyarakat yang berhak bisa menerima bantuan ini secara tepat waktu dan tanpa kendala.

BACA JUGA:10 Kota di Indonesia dengan Standar Hidup Tertinggi, Provinsi Jabar Sumbang Satu Kota, Begini Urutannya

Jadi, pastikan kamu memenuhi semua persyaratan, rutin cek status di situs Kemensos, dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan BLT BBM tahap kedua di tahun 2025 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: