Nasabah Boleh Pinjam KUR untuk Beli Mobil atau Renovasi Rumah? Bunga Ringan, Angsuran Rendah, Cek Fakta!

Peraturan peminjaman KUR untuk membeli aset pribadi menurut KemenKopUKM-@kemenkupukm-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya ditujukan untuk pengembangan sektor UMKM, justru disalahgunakan oleh sebagian nasabah untuk keperluan konsumtif seperti membeli kendaraan pribadi hingga merenovasi rumah.
Fakta ini diungkapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) usai melakukan evaluasi dan monitoring di 23 provinsi di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Dr. Yulius MA, menjelaskan bahwa dari survei terhadap 1.047 debitur dan 182 penyalur KUR, ditemukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran maupun penggunaan dana KUR.
Salah satu yang cukup mencolok adalah penggunaan dana pinjaman untuk kebutuhan non-produktif seperti contohnya kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Resmi Dipanggil! Dua Penggawa Timnas Akan Perkuat ASEAN All Stars Kontra Manchester United
“Banyak debitur menggunakan dana KUR untuk keperluan pribadi seperti membeli mobil dan renovasi rumah. Ini tentu bertentangan dengan tujuan program,” kata Yulius, Rabu (22/11/2023).
Tak hanya itu, ada juga praktik perbankan yang dianggap menyimpang, seperti menahan dana KUR dalam bentuk blokir selama beberapa bulan dengan alasan sebagai jaminan.
Padahal, KUR sejatinya diberikan tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu.
Yulius menyoroti adanya agunan tambahan yang diminta kepada nasabah, bahkan dalam skema KUR Mikro dan Super Mikro dengan plafon sampai Rp100 juta.
Jika merujuk sesuai dengan ketentuan, tidak boleh ada jaminan tambahan untuk pinjaman dalam kisaran tersebut.
“Jika penyalur KUR memaksa adanya agunan tambahan untuk plafon di bawah Rp100 juta, maka mereka bisa dikenai sanksi berupa pencabutan subsidi bunga atau keharusan mengembalikan subsidi bunga yang sudah diterima,” tegas Yulius.
Untuk diketahui, suku bunga KUR Super Mikro (hingga Rp10 juta) adalah 3%, sedangkan KUR Mikro dan KUR Kecil berada di angka 6% untuk debitur baru. Sementara bagi debitur berulang, bunga naik bertahap hingga 9%.
KemenKopUKM juga menetapkan batas akses terhadap KUR berdasarkan sektor ekonomi. Sektor produksi seperti pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan (4P) diperbolehkan mengakses KUR maksimal empat kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: