Amerika Dibuat Panik Dengan Metode Pembayaran QRIS Di Indonesia? Apa Alasannya?

Amerika Dibuat Panik Dengan Metode Pembayaran QRIS Di Indonesia? Apa Alasannya?

Amerika Dibuat Panik Dengan Metode Pembayaran QRIS Di Indonesia? Apa Alasannya?-metronews.com-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Indonesia tengah menjadi sorotan dunia dengan sistem pembayaran digitalnya yang inovatif, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), apalagi setelah pemerintah Amerika Serikat menyoroti kebijakan ini dalam hubungan dagang kedua negara baru-baru ini. 

QRIS, yang kini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, sejatinya lahir dari kebutuhan akan efisiensi dan integrasi di tengah maraknya berbagai aplikasi dompet digital yang dulu berjalan sendiri-sendiri. 

Transformasi besar ini tidak hanya memudahkan transaksi nontunai, tetapi juga mendorong inklusi keuangan, terutama bagi pelaku UMKM yang kini bisa menerima pembayaran digital dari berbagai aplikasi hanya dengan satu kode QR. 

Sejak peluncurannya pada 17 Agustus 2019, QRIS telah menjadi tulang punggung sistem pembayaran nasional, dengan adopsi yang kian meluas hingga ke pelosok negeri, bahkan menjadi alat vital dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 lewat transaksi tanpa kontak fisik. 

BACA JUGA:Sudah Layak Main di Tim Senior? Marselino Sumbang Gol Untuk Oxford United U-21 Saat Lawan Luton Town U-21!

Namun, di balik kemudahan dan keunggulannya, QRIS juga menjadi isu strategis dalam diplomasi ekonomi Indonesia, menandai babak baru persaingan dan negosiasi di era ekonomi digital global.

Sejarah Lahirnya QRIS Dari Fragmentasi Menuju Integrasi

Sebelum QRIS hadir, sistem pembayaran digital di Indonesia sangat terfragmentasi. 

Setiap penyedia jasa pembayaran (PJSP) seperti GoPay, OVO, Dana, dan lainnya memiliki kode QR masing-masing, sehingga konsumen dan merchant harus memiliki atau menerima banyak aplikasi berbeda untuk bisa bertransaksi. 

BACA JUGA:Intip Skema Pinjaman KUR BRI 2025 Tabel 10-50 Juta Angsurannya Berapa? Pelaku UMKM Wajib Lihat Cicilannya

Kondisi ini jelas tidak efisien dan menyulitkan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. 

Melihat tantangan ini, Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengambil inisiatif besar yaitu dengan menciptakan satu standar nasional untuk pembayaran berbasis QR code yang dapat digunakan lintas aplikasi dan bank.

Pada 16 Agustus 2019, BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. 

Sehari setelahnya, pada perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-74, QRIS resmi diluncurkan sebagai standar tunggal pembayaran digital di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: