Skor BI Checking Kamu Buruk? Ini Panduan Pemutihan Nama di SLIK OJK atau BI Checking Agar Pengajuan Diterima
Skor BI Checking Kamu Buruk? Ini Panduan Pemutihan Nama di SLIK OJK atau BI Checking Agar Pengajuan Diterima-radarindramayu-radarindramayu.id
Tidak ada cara pintas, karena sistem SLIK bekerja berdasarkan data yang real dan terverifikasi.
Selama masih ada tunggakan yang belum dibereskan, skor kredit akan tetap berada di posisi rawan.
BACA JUGA:DPRD Bersama Bupati Indramayu Setujui 20 Perubahan Propemperda 2025
BACA JUGA:Dua Hari, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis
Bahkan jika sudah masuk ke kategori KOL 3 ke atas yang artinya pinjaman sudah mulai menunggak cukup lama, maka nama kita bisa langsung masuk daftar hitam.
Selanjutnya, jika semua tanggungan sudah lunas, langkah berikutnya adalah memantau perubahan status lewat layanan iDEB OJK.
Layanan ini bisa diakses secara online, atau jika ingin lebih pasti, bisa juga datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Sudah Lunasi Hutang Namun Belum Diterima?
BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha UMKM, Ini Plafon Tabel KUR BCA 2025 500 Juta Bunga Mulai 1 Persen per Bulan
Dalam beberapa kasus, walaupun utang sudah dibayar lunas, data di sistem mungkin saja masih belum diperbarui.
Nah, saat itulah peran surat klarifikasi dari pihak bank menjadi penting.
Surat ini menjadi bukti bahwa kita memang sudah menyelesaikan tanggung jawab kita, dan bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk proses verifikasi di OJK.
Perlu dicatat, dari awal sudah disebutkan bahwa proses pemutihan ini tidak bisa terjadi secara instan alias selesai dalam waktu satu malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: