DPRD Bersama Bupati Indramayu Setujui 20 Perubahan Propemperda 2025

DPRD Bersama Bupati Indramayu Setujui 20 Perubahan Propemperda 2025

Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu bersama bupati Indramayu menandatangani perubahan Propemperda tahun 2025.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (14/4).

Rapat paripurna yang secara langsung dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sementara H Sirojudin SP MSi didampingi wakil Ketua H Amron SIP, dihadiri secara langsung Bupati Indramayu Lucky Hakim, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat se- Kabupaten Indramayu, dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Kabupaten Indramayu, Dalam SH KN mengatakan, hasil kajian Bapemperda mengacu pada keputusan DPRD Kabupaten Indramayu nomor 170/27/Kep/DPRD/2024 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025 pada Oktober 2024 yang ditetapkan sebanyak 18 rancangan peraturan daerah Kabupaten Indramayu, terdiri atas 13 rancangan usulan dari Bupati Indramayu, dan 5 rancangan Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu.

Namun, lanjut Dalam, seiring berjalanan waktu, dan kajian-kajian yang dilakukan bersama dengan asistensi eksekutif bagian hukum Setda Indramayu ada penambahan 2 perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Indramayu tahun 2025.

BACA JUGA:Dua Hari, Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis

Sehingga, dalam perubahan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Indramayu tahun 2025, semula 18 rancangan peraturan daerah diubah menjadi 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam program pembentukan rancangan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.

“Dari hasil kajian Bapemperda dari 2 Raperda tentang perubahan atas peraturan dearah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan Raperda atas perubahan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 tentang bentuk badan hukum perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) menjadi perusahaan perseroan terbatas Bumi Wiralodra Indramayu,” terangnya.

Dijelaskan Dalam, 18 Raperda yang akan dibahas antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2024, Raperda Perubahan APBD TA 2025, Raperda APBD TA 2026, Raperda Penanaman Modal, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu.

Selanjutnya, Raperda atas Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa, Raperda Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Reperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu tahun 2025- 2029, Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah BPR Karya Remaja Indramayu.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Tabel Angsuran KUR BCA 2025 untuk Pinjaman Rp5 Juta - Rp100 Juta, Segini Cicilan Terendahnya!

Kemudian, Raperda Pencabutan atas Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemda Indramayu pada Perusahaan Daerah BPR Karya Remaja Indramayu, Raperda Perubahan Ke-5 atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah di Kabupaten Indramayu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Indramayu 2025-2045, Raperda tentang Reforma Agraria, Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Terakhir, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sementara, H Sirojudin SP MSi mengatakan, berdasarkan undang-undang perlu adanya kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Oleh karena itu, untuk rapat paripurna kali ini, saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu melakukan penandatanganan persetujuan bersama tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025,” ujarnya.

Pada rapat paripurna tersebut, ditutup dengan prosesi penandatanganan bersama antara unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dengan bupati Indramayu, sebagai bentuk persetujuan bersama hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap perubahan Propemperda tahun 2025. (oni/adv)

BACA JUGA:Cocok untuk Modal Usaha UMKM, Ini Plafon Tabel KUR BCA 2025 500 Juta Bunga Mulai 1 Persen per Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: