DPRD Indramayu Setujui Dua Raperda, Perkuat Tata Kelola Aset dan Kelembagaan Daerah
SETUJU: DPRD dan Pemkab Indramayu menandatangani Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum lama ini.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU - DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Yakni, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum lama ini.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra Hj Nurhayati MPdI, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Turut hadir Bupati Indramayu yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti ST MSi, Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah atau Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan sejumlah unsur lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra Hj Nurhayati menyampaikan, agenda Rapat Paripurna tersebut membahas sekaligus mendengarkan Pendapat Akhir Bupati terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
BACA JUGA:Koptan Sri Unggul Sejahtera Siapkan 200 Hektare Jadi Kawasan Eduwisata Pertanian di Indramayu
“Sebelumnya sudah kita bahas antara eksekutif dan legislatif. Persetujuan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tata kelola aset milik daerah,” ujarnya.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Indramayu, Asep Abdul Mukti ST MSi, dijelaskan pentingnya memiliki payung hukum dalam pengelolaan barang milik daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang perlu menetapkan kembali peraturan daerah yang mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kelembagaan perangkat daerah dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan daerah.
“Pembentukan dan penyusunan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, serta beban kerja yang diemban agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan optimal,” kata Asep. (oni)
BACA JUGA:TNI Bersama Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Tebu di Indramayu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

