Menteri Pertanian Rilis KUR Pertanian Untuk Bantu Lunasi Rentenir, Apa Aja Syarat dan Manfaatnya?
Menteri Pertanian Rilis KUR Pertanian Untuk Bantu Lunasi Rentenir, Apa Aja Syarat dan Manfaatnya?-setjen.pertanian-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Selama ini, istilah "kredit" kerap diasosiasikan dengan beban dan bunga tinggi, terutama di kalangan masyarakat kecil dan petani.
Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terpaksa berurusan dengan rentenir atau tengkulak karena kebutuhan modal yang mendesak, sementara akses ke bank dinilai terlalu rumit.
Dalam praktiknya, petani bahkan sampai menjaminkan hasil panen mereka sebagai bentuk pembayaran hutang, yang pada akhirnya memperlemah posisi tawar mereka sendiri di pasar.
Kondisi seperti ini masih terjadi di banyak wilayah, dan menjadi salah satu penghambat utama pertumbuhan sektor pertanian dari akar rumput.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai membuka jalan baru bagi para petani untuk memperoleh akses permodalan yang lebih manusiawi dan terstruktur.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu solusi yang ditawarkan, khususnya melalui skema KUR Pertanian.
Program ini memungkinkan petani untuk mendapatkan pembiayaan tanpa agunan, selama usaha yang dijalankan dinilai layak.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif, KUR Pertanian diharapkan mampu memangkas ketergantungan petani terhadap praktik pinjaman konvensional yang selama ini memberatkan.
Langkah ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 16/PERMENTAN/SR.230/4/2018 yang mengatur fasilitasi KUR untuk sektor pertanian.
BACA JUGA:Trump Naikkan Tarif Impor China Jadi 104%, Dunia Ketar-Ketir: Bagaimana Dampaknya ke Indonesia?
Sosialisasi mengenai program ini terus digencarkan, terutama oleh Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: