Solusi Belanja Saat Gak Ada Saldo! Livin' Paylater by Mandiri, Limit Hingga Rp20 Juta: Cek Cara Aktivasi

Cara aktivasi Livin' Paylater by Mandiri-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Lagi belanja tapi saldo rekening kosong? Tenang, sekarang nasabah Bank Mandiri bisa pakai Livin' Paylater sebagai solusi pembayaran praktis yang bisa digunakan kapan saja.
Layanan cicilan tanpa kartu kredit ini tersedia langsung di aplikasi Livin' by Mandiri dan bisa digunakan di berbagai merchant yang sudah mendukung transaksi dengan QRIS.
Cara pakainya juga simpel banget. Kamu tinggal scan kode QRIS dari merchant yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, lalu pilih metode pembayaran pakai paylater.
Limit yang tersedia bisa mencapai Rp20 juta, tapi Bank Mandiri akan memberikan Limit secara bertahap, dimulai dari nominal terkecil terlebih dulu.
BACA JUGA:Butuh 8 Poin Lagi untuk B2B! Tyronne Del Pino Pilih Bawa Persib Juara Daripada Kejar Top Skor
Syarat Livin' Paylater by Mandiri
Buat kamu yang tertarik mengaktifkan Livin' Paylater, pastikan kamu sudah jadi nasabah aktif Bank Mandiri, berstatus Warga Negara Indonesia, berusia antara 21 hingga 59 tahun, dan memiliki e-KTP.
Meski begitu, nggak semua nasabah bisa langsung pakai layanan ini karena hanya yang memenuhi kriteria khusus yang akan direkomendasikan oleh tim Enterprise Data Analytic dari Bank Mandiri.
Biasanya, yang sering bertransaksi lewat Mandiri punya peluang lebih besar untuk mendapat akses layanan paylater ini.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ini Perbedaan Pinjaman KUR dan KUM Bank Mandiri, Mana yang Lebih Untung?
Salah satu keunggulan Livin' Paylater adalah pilihan tenor cicilan yang fleksibel, mulai dari satu bulan hingga satu tahun.
Transaksi pun bisa dimulai dari nominal Rp10 ribu hingga batas maksimum limit yang kamu punya.
Proses pengajuannya pun cukup cepat, dan kamu bisa menggunakannya di banyak merchant yang sudah mendukung QRIS dari Mandiri.
Pembayaran cicilan pun akan dipotong otomatis dari rekening, sesuai tanggal jatuh tempo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: