Selamat! Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Senilai Rp600.000, Nama Anda Terdaftar di DTSEN
Selamat! Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Senilai Rp600.000, Nama Anda Terdaftar di DTSEN-ist/radarindramayu.id-radarindramayu.id
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kemensos juga memiliki aplikasi bernama Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Berikut cara penggunaannya:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos.
- Daftarkan akun menggunakan NIK KTP dan nomor HP.
- Login ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK dan wilayah domisili.
- Klik Cari Data untuk mengetahui status penerimaan bansos.
BACA JUGA:Debut Pahit Sheva Sanggasi Bikin Persib Dicukur Persebaya 4-1, Pelatih Kiper: Semuanya Normal
BACA JUGA:Pinjam Uang di Aplikasi DANA 1 Juta Tanpa KTP, Emang Bisa? Begini Triknya Agar di ACC
3. Cek Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor kelurahan atau desa. Petugas akan membantu mengecek daftar penerima bansos menggunakan database yang tersedia.
Syarat Penerima BPNT Tahap 2
Tidak semua warga bisa mendapatkan bansos BPNT tahap 2. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Berstatus keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Tidak menjadi ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang serupa.
BACA JUGA:Update Tabel KUR BRI 2025: Pilihan Tenor dan Plafon Pinjaman Mulai 10 Juta Hingga 50 Juta untuk UMKM
Penyaluran Dana BPNT Tahap 2
Dana BPNT tahap 2 sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan melalui beberapa metode, yaitu:
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Dana dapat diambil melalui e-warong atau agen bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
• Transfer ke rekening bank: Bagi yang telah memiliki rekening bank yang terdaftar sebagai penerima bansos.
• Melalui kantor pos: Untuk daerah tertentu yang tidak memiliki akses perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: