Kabar Terbaru! ASN BKN Dibolehkan Kerja WFO Sebanyak 3 Kali Dampak Efesiensi Anggaran

Kabar Terbaru! ASN BKN Dibolehkan Kerja WFO Sebanyak 3 Kali Dampak Efesiensi Anggaran

Kabar Terbaru! ASN BKN dibolehkan Kerja WFO Sebanyak 3 Kali Dampak Efesiensi Anggaran-pict/detikcom-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU - Kabar terbaru untuk para ASN BKN, imbas dari adanya efesiensi anggaran, pemerintah akan merencanakan para pekerja BKN untuk bekerja sebanyak 3 kali seminggu di kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan bahwa kebijakan baru yang mengatur dua hari kerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari kerja dari kantor (WFO) diimplementasikan sebagai tindakan untuk menghemat atau meningkatkan efisiensi anggaran. 

"Penghematan anggaran sesuai arahan Presiden ini bisa kita manfaatkan sebagai kesempatan untuk memperbaiki kinerja BKN sekaligus menilai efektivitas dari Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki," ungkap Zudan dalam pernyataannya yang disampaikan kepada pers, yang dirilis pada Sabtu (8/2/2025).

Zudan menjelaskan bahwa penerapan kebijakan WFA dan WFO bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak perlu, sejalan dengan instruksi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi APBN dan APBD 2025.

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik, di mana penggunaan anggaran negara sering kali dianggap sebagai pemborosan," ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia Susun Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak-anak, Mencegah Dampak Negatif!

BACA JUGA:Pemerintah Bersama Menkomdigi, Meutya Hafid Rancang Aturan Baru untuk Batasi Akses Anak-Anak di Media Sosial

Zudan juga mengungkapkan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto dapat memperkuat daya saing pegawai BKN dalam mencapai tujuan kinerja.

"Manfaatkan efisiensi ini untuk mempromosikan citra profesi ASN, sehingga para pemangku kepentingan dapat mengakui bahwa BKN bekerja dengan cara yang efektif, efisien, dan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan," jelasnya.

"Pola ini akan dievaluasi secara konsisten setiap bulan," ujarnya dengan tegas.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Penghematan Anggaran dalam Pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025. 

BACA JUGA:SIAGA SATU! BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Pesisir Indonesia Bulan Februari 2025

BACA JUGA:Rekor Baru untuk Indonesia! Whoosh Jadi Kereta Tercepat Pertama di ASEAN, Tembus 350 Km/Jam!

Inpres ini direspon dengan Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang membahas mengenai Penghematan Anggaran untuk Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: