Indonesia Susun Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak-anak, Mencegah Dampak Negatif!

Indonesia Susun Regulasi Pembatasan Akun Media Sosial Anak-anak, Mencegah Dampak Negatif!

Pemerintah susun regulasi pembatasan akun medsos anak untuk perlindungan digital - canva - radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang regulasi baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih terhadap anak-anak di ruang digital tanpa membatasi akses mereka terhadap informasi.

Rancangan regulasi ini sedang dibahas bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial.

BACA JUGA:Rekor Baru untuk Indonesia! Whoosh Jadi Kereta Tercepat Pertama di ASEAN, Tembus 350 Km/Jam!

Sebaliknya, regulasi ini difokuskan pada pembatasan pembuatan akun media sosial oleh anak-anak, sehingga mereka tetap dapat mengakses platform digital dengan pengawasan orang tua.

Meutya menjelaskan bahwa adanya perbedaan persepsi di masyarakat mengenai kebijakan ini perlu diluruskan.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang berbeda mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi, atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya dalam rapat tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan ini.

BACA JUGA:5 Desa Wisata Pemenang ASEAN Tourism Awards 2025 yang Wajib Dikunjungi untuk Berlibur!

Pemerintah memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak akan melanggar hak anak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi di dunia digital.

Dalam penyusunan regulasi ini, Kemkomdigi turut mempelajari kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara lain, salah satunya adalah Jerman.

Beberapa negara telah memiliki aturan yang mengatur tentang pembuatan akun media sosial bagi anak-anak, yang dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merancang kebijakan serupa.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada anak-anak maupun orang tua yang tidak mengawasi penggunaan media sosial anak mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: