Libur Sekolah Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Libur Sebulan Penuh, Simak Penjelasannya!

Libur Sekolah Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Libur Sebulan Penuh, Simak Penjelasannya!

Libur sekolah Ramadan 2025 resmi ditetapkan, tanpa libur sebulan penuh - al muzakky - radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah akhirnya merilis Surat Edaran Bersama (SEB) yang memberikan kejelasan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan 2025.

Pengumuman yang melibatkan tiga menteri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang diterbitkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Surat tersebut mengakhiri spekulasi yang sempat beredar mengenai kemungkinan libur penuh selama bulan Ramadan.

Ketentuan terbaru memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berjalan dan tidak diliburkan selama sebulan penuh.

BACA JUGA:Hanya Jay Idzes yang Tersisa! Badai Cedera Venezia Fokus Tambah Kekuatan Lini Belakang

Sebagai alternatif, pelaksanaan pembelajaran akan diatur secara lebih fleksibel. Jadwal libur dan pembelajaran disusun untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan dan kegiatan spiritual selama bulan suci.

Dalam SEB tersebut, tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025 ditetapkan sebagai hari di mana pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.

Kegiatan belajar di sekolah akan kembali dilaksanakan mulai 6 hingga 25 Maret 2025 dengan pendekatan yang difokuskan pada penguatan iman, takwa, serta nilai-nilai sosial dan kepemimpinan.

Libur bersama Idul Fitri dimulai pada 26 Maret dan berlanjut hingga awal April, mencakup tanggal 2-4 serta 7-8 April 2025. Siswa akan kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah pada 9 April 2025.

BACA JUGA:GACOR! Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol, Bawa Kemenangan Telak Oxford United Atas Banbury United

Jadwal Libur Ramadan 2025

Berdasarkan SEB yang ditandatangani pada 21 Januari 2025, jadwal libur dan pembelajaran adalah sebagai berikut:

  • 27-28 Februari 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga dan masyarakat sesuai penugasan.
  • 1-2 Maret 2025: Libur akhir pekan.
  • 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri.
  • 6-25 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah dengan fokus pada penguatan iman, akhlak, dan kegiatan sosial.
  • 26-28 Maret 2025: Libur Idul Fitri.
  • 2-4 April dan 7-8 April 2025: Libur Idul Fitri.
  • 9 April 2025: Kembali belajar di sekolah.

BACA JUGA:Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025

Perbedaan dengan Kebijakan Sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: