Pemerintah Batalkan Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Libur Ditetapkan Secara Terbatas

Pemerintah Batalkan Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan, Libur Ditetapkan Secara Terbatas

Upacara bendera di SDN Margadadi IV Kecamatan/Kabupaten Indramayu, beberapa waktu lalu. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID — Pemerintah resmi membatalkan wacana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan, sebagaimana sebelumnya diusulkan oleh Menteri Agama Nazaruddin Umar. Sebagai gantinya, libur sekolah selama Ramadan hanya ditetapkan pada awal puasa serta menjelang Idulfitri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri pada Senin, 20 Januari 2025.

Menurut SEB tersebut, libur awal Ramadan akan berlangsung pada tanggal 27 dan 28 Februari hingga 5 Maret 2025. 

Selama periode itu, siswa diminta melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

“Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” bunyi SEB tersebut, dikutip Selasa 21 Januari 2025. 

BACA JUGA:Kasus DBD di Indramayu Meningkat Dua Kali Lipat, Masyarakat Diminta Waspada

Setelah libur awal Ramadan, kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung normal pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. 

Kemudian, libur jelang Idulfitri ditetapkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Sekolah kembali aktif pada 9 April 2025.

"Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tertulis dalam SEB tersebut.

BACA JUGA:Dapat Giliran! Denny Landzaat Tonton Pertandingan Ivar Jenner Setelah Kemarin Tonton Eliano Reijnders!

Surat edaran ini juga telah diteruskan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan, serta jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, dan siswa tetap dapat memanfaatkan waktu libur untuk kegiatan yang bermanfaat secara spiritual maupun sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: