Dua Pengedar Diamankan, Sat Resnarkoba Berhasil Sita BB Sabu Seberat 49,18 Gram
PENANGKAPAN: Petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap pengedar sabu di wilayah Jatibarang-ist-RADAR INDRAMAYU
RADARINDRAMAYU.ID – Dua pria berinisial T (28) dan S (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Indramayu di pinggir jalan wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (11/1/2025) sore. Barang bukti sabu seberat 49,18 Gram berhasil diamankan dalam penangkapan itu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan penangkapan dua orang pemuda tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam jajarannya.
“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata. Senin (13/1/2025)
Saat digeledah, benar saja polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T. Saat di periksa T mengakui barang haram tersebut dapatkan dari S.
BACA JUGA:PSSI Sudah Siapkan 4 Pemain Keturunan Grade A untuk Bantu Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dikatakan Tatang berbekal nama tersebut Polisi langsung bergerak cepat, melakukan pencarian dan S pada akhirnya berhasil diamankan di lokasi berbeda. Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya.
"Saat diperiksa S mengaku barang itu berasal dari seorang DPO. Kami sudah identifikasi siapa DPO itu, sekarang, kami fokus memburu pelaku lain," ujarnya.
Kini, T dan S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti sabu telah diamankan, dan polisi sedang menelusuri jaringan di balik kasus ini. Para pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008, tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.
"Bagi masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran narkotika, jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun OKT," kata Tatang. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: