Kuasa Hukum Iptu Rudiana Tak Bisa Lihat Sidang di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Wajar!

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Tak Bisa Lihat Sidang di Lokasi Kasus Vina Cirebon, Toni RM: Wajar!

Toni RM merespons kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Elza Syarief yang tidak bisa melihat sidang lapangan Kasus Vina Cirebon.-Toni RM - Dok-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dan Elza Syarief mengaku tidak bisa mengikuti sidang di lokasi Kasus Vina Cirebon yang dihelat, Jumat, 27, September 2024.

Pitra Romadoni bahkan menyebut, pihaknya dihalang-halangi oleh kuasa hukum dari pihak pemohon Peninjauan Kembali (PK) Kasus Vina Cirebon yakni 6 terpidana.

Padahal, kedatangannya ke lokasi adalah mewakili korban dalam hal ini Iptu Rudiana dan para saksi seperti Aep dan Pasren.

Sehingga, Pitra merasa kedatangannya penting untuk memastikan peninjauan lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Putus Rantai Kemiskinan, Ahmad Syaikhu Janji Beri Beasiswa untuk Anak Petani dan Nelayan

BACA JUGA:Ole Romeny Tersingkir? PSSI Rupanya Lebih Memilih Pemain Ini Jadi Target Naturalisasi, Ternyata....

Kendati demikian, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai, kehadiran dari Pitra Romadoni dan Elza Syarief memang tidak diperlukan di lokasi tersebut.

Sebab, mereka bukan para pihak yang menjalani persidangan dan tidak perlu untuk berada di area persidangan lapangan tersebut.

"Wajar kalau benar ditolak, karena saudara Iptu Rudiana yang dikuasakan Pitra Romadoni dan Elza Syarief, bukan pihak dalam perkara PK 6 terpidana," kata Toni RM, kepada Radar Cirebon.

Dijelaskan pengacara asal Kabupaten Indramayu itu, para pihak adalah para terpidana yang dikuasakan ke kuasa hukum selaku pemohon Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:China Ketar-Ketir Lihat Kekuatan Timnas Indonesia Saat Ini, Hingga Sewa Buzzer Buat Tolak Naturalisasi?

BACA JUGA:Jalan Pagi di Situ Buleud Purwakarta, Ahmad Syaikhu Bicara UMKM, Kesehatan dan Pemilih Pemula

Pihak kedua adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

"Rudiana selaku pelapor bukan pihak dalam perkara PK. Kalaupun memang benar ditolak ya wajar," tandas Toni RM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: