Polisi Amankan Belasan Pelaku Tawuran di Indramayu, Puluhan Sajam di Jadikan Barang Bukti
SAJAM: Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama jajaran menunjukan berbagai jenis sajam yang di gunakan pelaku tawuran, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Jajaran Polres Indramayu merilis selama Agustus hingga awal September 2024, dalam kurun rentang satu bulan tersebut terdapat 9 kasus tawuran yang melibatkan remaja yang statusnya masih pelajar di Kabupaten Indramayu. Senin (9/9).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dari 9 kasus tawuran tersebut polisi berhasil mengaman sejumlah 18 orang yang terlibat aksi tawuran, berikut senjata tajam yang dipakai mereka sebanyak 24 sajam berbagai jenis mulai dari termasuk 10 parang panjang, 3 gobang, 3 cocor bebek, 4 celurit, 3 sabit, dan 1 gosir.
"Itu dari beberapa wilayah Kecamatan Tukdana, Cikedung, Sukagumiwang, Sindang, Jatibarang, Balongan, Sliyeg, dan Gabuswetan," ujar AKBP Ari di dampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan.
Dari sembilan kejadian itu, Ari menyebutkan terdapaf tiga kasus sudah masuk tahap penyidikan, satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21), sementara lima kasus lainnya berhasil kami gagalkan sebelum terjadi tawuran.
BACA JUGA:SKD Konsolidasi untuk Menangkan Baher-Kasan
Kemudian dari 18 pelaku berhasil diamankan, tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.
Mayoritas diantaranya mereka masih berstatus pelajar, dan ada beberapa diantaranya putus sekolah.
"Anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tukas Ari.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Bapenda Indramayu Secara Masif Sosialisasikan Pajak Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: