Bandar Obat Gebang Dibekuk Polisi

Bandar Obat Gebang Dibekuk Polisi

SD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.-HumasPolrestaCirebon-RADAR INDRAMAYU

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil bekuk bandar Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) wilayah Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.39 WIB.

Pelaku yang diamankan, pria berinisial SB (27) warga Desa Gebang Ilir. Penangkapan tersebut bermula dari petugas menerima informasi dari masyarakat, pria berinisial SB menjual obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti itu, petugas turun ke lapangan memantau pergerakan SB. Benar saja, di rumah SB kerapkali ada orang mencurigakan datang dan pergi. Petugas langsung mengrebeknya dan melakukan pengledahan pada SB. Dari tangan SB polisi pun menemukan sejumlah obat-obatan terlarang.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SB. Diantaranya, 1381 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 375 ribu, handphone, dan lainnya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan.

BACA JUGA:Muncul Jadi Kuda Hitam, Charly ST12 Calon Terkuat Walikota Cirebon?

SB dan barang bukti kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, SB mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal, dengan cara online. OIa mengaku, membeli barang tersebut dari seseorang di wilayah Tanggerang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini mendekam dibalik jeruji dan dijerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tandasnya. (cep)

BACA JUGA:Bupati Indramayu Ajak Masyarakat Sukseskan GEMARIKAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: