FIM Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Panji Gumilang

FIM Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Panji Gumilang

Kurang lebih 100 orang demonstran yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menyampaikan lima gugatan tentang Panji Gumilang kepada Kejaksaan Negeri Indramayu di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu (1/8/2024).-Burhanuddin -Radar indramayu

RADARINDRAMAYU.ID - Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (1/8/2024).

Koordinator demonstran FIM, Carkaya, mengatakan bahwa pihaknya membawa 5 gugatan ke hadapan Kejaksaan Negeri Indramayu. 

"Ada lima tuntutan yang kami sampaikan pada hari ini, yang pertama adalah tangkap Panji Gumilang, yang kedua segera proses dan adili Panji Gumilang terkait kasus TPPU, yang ketiga segera kuasai sekolahnya oleh Negara karena orangnya (Panji Gumilang) sudah terbukti bermasalah dalam hal penistaan agama dan tindak pidana UU ITE, yang keempat itu terkait dengan dersus yang masih dibangun, yang terakhir kembalikan tanah rakyat yang kami duga dikuasai," kata Carkaya kepada Radar Indramayu (1/8/2024).

Carkaya dan kawan-kawan dengan tegas menilai bahwa Kejari kurang progresif dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Forum Indramayu Menggugat Berdemonstrasi di Kejari Minta Panji Gumilang Ditangkap

"Sampai kapan (kasus ini tuntas), kalo kasus orang kecil, mah cuma setengah tahun, sedangkan ini bertahun-tahun dengan alasan tadi bulan Maret, bulan Maret itu tadi apanya, ini proses kan udah lama, maksud saya segeralah dilakukan penangkapan lagi karena orang ini khawatirnya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," tegasnya. 

Menurut Carkaya, proses hukumnya juga cukup lama, ada kejanggalan yang ditemukan oleh Carkaya dan para demonstran. 

"Menurut saya (kasusnya) molor. Sangat molor. Sudah banyak sekali mereka melakukan penyidikan dan lain sebagainya, ternyata sampai sekarang belum apa-apa, bahwa sudah tersangka (sejak) lama dengan alasan belum P21 itu sudah langsung dibebaskan orangnya, ini menurut saya ganjil. Narasi hukum apa yang mereka sampaikan itu menurut saya ganjil," ujar Carkaya. 

Jika kasus ini tidak segera diproses, FIM akan melakukan demonstrasi dengan massa yang lebih besar. 

BACA JUGA:KTNA Rekomendasikan Basmi Hama Tikus Gunakan Racun Tikus dan Giat Gropyokan

"Tentunya kita akan aksi lebih besar lagi, artinya, ya, supaya tahu bahwa hukum di kita ini kami duga tebang pilih," tambahnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari), Arief Indra Kusuma Adhi, S.H, S.Hum, keluar dan memberikan keterangan kepada para demonstran di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu (1/8/2024).

"Sebelumnya, yang bersangkutan (Panji Gumilang) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, sehingga ia ditetapkan hukuman satu tahun penjara," katanya. 

Kajari juga menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: