Cair Otomatis Rp15 Juta! Begini Cara Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tarik Saldo Secara Online Lewat JMO

Cara Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tarik Saldo Secara Online Lewat JMO-radarindramayu-
RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta bisa dicairkan langsung lewat aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Proses pencairan ini semakin mudah dan cepat berkat layanan digital terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku mulai Mei 2025.
Melalui laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan saldo JHT sekarang dapat dilakukan dengan lebih praktis cukup melalui smartphone.
“Klaim saldo JHT kini jauh lebih simpel. Tanpa antre, tanpa ribet, cukup lewat aplikasi JMO dan dana Rp15 juta bisa langsung cair,” tulis BPJS Ketenagakerjaan, Senin (23/6/2025).
Inovasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital yang lebih cepat dan efisien. Dengan limit pencairan saldo JHT yang dinaikkan, peserta bisa memanfaatkan dana tersebut meski belum memasuki usia pensiun.
Program ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan finansial peserta aktif yang memerlukan dana darurat.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mempermudah peserta mengakses berbagai layanan.
Mulai dari cek saldo, informasi program, pendaftaran, pelaporan, hingga pengajuan klaim saldo JHT secara online tanpa tatap muka.
Sebagai informasi, manfaat saldo JHT umumnya dapat dicairkan saat peserta pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Namun kini, sebagian saldo hingga Rp15 juta dapat diambil lebih awal lewat aplikasi JMO, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Berikut langkah mudah mencairkan saldo JHT lewat aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT dan pastikan ketiga persyaratan klaim sudah tercentang hijau, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih Sebab Klaim yang sesuai, kemudian klik Selanjutnya.
- Periksa data kepesertaan Anda. Jika sudah benar, klik Sudah.
- Ambil foto diri sesuai ketentuan sebagai verifikasi biometrik.
- Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.
- Pastikan rincian saldo JHT sudah tampil dan klik Selanjutnya.
- Cek ulang seluruh data, pastikan tidak ada kesalahan, lalu klik Konfirmasi.
- Pengajuan klaim Anda akan diproses dan dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: