Nah Loh! Ketahuan Endorse Judi Online, Gadis Pabuaran Cirebon Ditangkap Polisi

Nah Loh! Ketahuan Endorse Judi Online, Gadis Pabuaran Cirebon Ditangkap Polisi

RM (depan) dihadirkan dalam ekspos kasus oleh Polresta Cirebon, Selasa (23/7/2024). -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemandangan tak biasa dalam ekspos kasus oleh Polresta Cirebon, Selasa (23/7/2024). Di sana, ada seorang gadis berusia 18 tahun yang tampak ikut mengenakan baju tahanan. Ia masuk dalam barisan pelaku kejahatan yang digiring penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.

Gadis itu berinisial RM, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon. RM terjerat tindak pidana judi online. Ia diketahui meng-endorse situs judi online dengan nama Mambawin.

Penangkapan terhadap RM bermula dari patroli cyber Polresta Cirebon di sejumlah akun Instagram. Pada akun milik RM, ia ketahuan ikut mempromosikan judol dalam unggahan story-nya. Akun RM sendiri punya 6071 followers.

Petugas kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RM. Dia pun diamankan tanpa perlawanan pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:KM Mina Sumitra Terbakar di Perairan Karimun Jawa, 13 ABK di Nyatakan Selamat

“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, ternyata benar. RM juga mengakuinya, sehingga dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

Dalam proses pemeriksaan, RM mengaku mendapat nomor admin judol dari teman. Katanya, admin akan membayar Rp200 ribu asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin. “Kontraknya 7 hari dengan upah sebesar Rp200 ribu. Dia sudah menerima Rp200 ribu dan mengaku baru satu kali," terang Kombes Sumarni.

RM sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengaku mau mempromosikan judol lewat perantara temannya. Ia juga mengaku mau melakukannya karena kebutuhan ekonomi. “Masalah ekonomi juga. Bapak hanya kerja bangunan. Kita ditunjukan teman untuk promosikan," ujarnya.

RM sendiri dijerat Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Ops Patuh Lodaya 2024, Sat Lantas Polres Indramayu Tebar Pamflet dan Stiker

Sementara itu, tidak hanya RM, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online lainnya. Pelaku yang diamankan ada 6 orang. Mereka berinisial SA, R, M, D, RY, dan AY. Para pelaku diamankan di Arjawinangun dan Ciledug.

Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli cyber. Tercatat hingga saat ini, sudah ada 95 link situs judi online yang diblokir oleh Polresta Cirebon. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: