Kepala Sekolah, Bendahara, dan Pengusaha Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
KASUS KORUPSI: SMAN 10 Bandung menjadi sorotan setelah kepala sekolah dan rekannya diduga melakukan modus operandi dengan menggelar proyek fiktif serta melakukan manipulasi anggaran dana BOS. -istimewa-RADAR INDRAMAYU
BANDUNG, RADARINDRAMAYU.ID - Berkas perkara Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 10 Bandung Ade Suryaman (AS), telah mencapai tahap P21. Selanjutnya Kejaksaan menyusun dakwaan untuk segera menghadapi proses persidangan. Ade dituduh sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) senilai Rp664 juta.
Dalam praktik korupsi yang dijalankannya, Ade tidak bergerak sendirian. Ia dituduh bersama Asep Nendi (AN), yang menjabat sebagai bendahara sekolah, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR), seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek di sekolah tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, mereka menerima pelimpahan berkas dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 perihal kasus korupsi dana BOS di SMA Negeri 10 Bandung.
"Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ungkap Ridha Nurul Ihsan, Selasa (25/6).
BACA JUGA:Kasus Bank Cirebon, Pelayanan Masih Normal, tapi Nasabah Khawatirkan Tabungan
Ade Suryaman dan rekannya diduga melakukan modus operandi dengan menggelar proyek fiktif serta melakukan manipulasi anggaran dana BOS di SMAN 10 Bandung. Tindakan korupsi diduga terjadi saat sekolah menerima alokasi dana BOS tahun 2020 sebesar Rp2,2 miliar.
Dalam rincian kasus tersebut, pada tahun tersebut, Ade Suryaman dan kawan-kawannya mengalokasikan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773. Kemudian ada mark up fee sebesar 10 persen untuk proyek senilai Rp15.906.000, proyek fiktif belanja untuk renovasi ruang ganti olahraga Rp36.486.182, juga mark up proyek untuk belanja jasa kebersihan sebesar Rp128.449.392, serta anggaran belanja tidak didukung bukti senilai Rp14.666.000.
"Sehingga, total kerugian negara atas dana BOS sebesar Rp2,2 miliar di SMA Negeri 10 Bandung pada tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp664.536.347, yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut," terangnya.
Ihsan menyampaikan bahwa berkas perkara Ade Suryaman dan rekannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.
BACA JUGA:Pegawai Bank Cirebon Terlibat: Tak Setor Uang dari Pedagang Pasar Kanoman
Ia menegaskan bahwa meski pelaku kasusnya ada 3 orang untuk sementara, namun jika ada fakta baru yang muncul di persidangan, kasus ini berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: