Selamat! Jatibarang Jadi Desa Cerdas dan Taat Pajak
DESA CERDAS: Kuwu Jatibarang Agus Darmawan SH menunjukan penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa taat pajak tahun 2024, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Pasca ditetapkan menjadi desa mandiri beberapa tahun lalu, Desa Jatibarang kini sudah menjadi desa cerdas di Kabupaten Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuwu Jatibarang Agus Darmawan SH kepada Radar Indramayu, akhir pekan kemarin.
Bahkan, kata Agus, selain desa mandiri dan cerdas, Desa Jatibarang juga mendapatkan pernghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa yang taat pajak tahun 2024.
“Alhamdulillah Desa Jatibarang mendapat penghargaan dari Dirjen Pajak sebagai desa taat pajak tahun 2024, dan status desa yang sebelumnya desa mandiri sekarang jadi desa cerdas. Itu semua berkat dukungan semua stakeholder baik dari pemda, pemcam, lembaga desa, hingga masyarakat Jatibarang," ujar Agus merendah.
Dijelaskannya, desa cerdas merupakan mengikuti perkembangan zaman dan mampu mandiri namun tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan, gotong-royong dan spritualisme yang menjadi kekuatan nilai lokal.
BACA JUGA:KPK Berikan Hibah Tanah Sitaan Milik Negara kepada Pemkab Indramayu
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA yang telah kembali mengangkat 136 kuwu termasuk dirinya yang telah habis masa jabatannya sejak Februari 2024.
“Kurang lebih selama 4 bulan tidak dinas, saat itulah sebagai introspeksi diri, evaluasi diri apa yang belum maksimal dalam pembangunan desa selama 6 tahun masa jabatan,” ujarnya.
Dengan adanya penambahan masa jabatan itu, menurut Agus, menjadi angin segar bagi dirinya dan para kuwu di Kabupaten Indramayu untuk dapat melanjutkan program pembangunan desa yang belum tuntas.
Perpanjangan masa jabatan kuwu, sambung Agus, juga merupakan amanat undang-undang tentang desa yakni pasal 118 ayat E yakni masa jabatan kuwu/kepala desa yang sebelumnya 6 tahun satu periode menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Terima Penghargaan The Best Regional Champion 2024
Dengan penambahan masa jabatan tersebut, kata Agus, tidak saja berdampak pada situasi politik desa pasca pemilihan kepala desa (kuwu) di Kabupaten Indramayu bisa reda, namun memberikan kesempatan bagi kuwu untuk menyelesaikan program-program pembangunan desa jangka panjang yang belum terselesaikan.
“Insya Allah, dengan tambahan masa jabatan ini 2 tahun ini kita akan lebih mendarmakan ke masyarakat prioritas masa jabatan ini lebih giat lagi lebih diterima lagi oleh masyarakat apa yang menjadi program kedepan dapat bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.
Agus juga berterima kasih kepada Pj Kuwu yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjalankan program pembangunan yang sudah dirancang oleh kuwu definitif masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil musrenbang desa pada tahun 2023 untuk pembangunan tahun 2024.
“Sudah selesai 12 paket program pembangunan kita tinggal cek lapangan, untuk program-program perkotaan sudah selesai, jalan-jalan poros sudah selesai tinggal 2 tahun perpanjangan jabatan kuwu ini akan dilanjut ke jalan-jalan desa,” ujarnya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: