KPK Berikan Hibah Tanah Sitaan Milik Negara kepada Pemkab Indramayu

KPK Berikan Hibah Tanah Sitaan Milik Negara kepada Pemkab Indramayu

DIHIBAHKAN_Sekda Aep (kiri) secara simbolis menerima barang sitaan milik negara dari KPK RI di Ruang Ki Tinggil, kemarin-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, INDRAMAYU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akhirnya  memberikan hibah barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto kepada  Bupati l Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, kemarin.

"Barang milik negara ini merupakan barang hasil sitaan negara. Juga setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022

Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2024,"jelas Sekretaris Daerah, Aep Surahman usai menerima hibah dari KPK.

BACA JUGA:Keseruan Seri 1 Shell bLU cRU Yamaha Enduro Challenge 2024, Ada Pembalap Top dan Kelas Baru YZ Series Open

Barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung. Dengan  jumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000,- dan Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.

Dari kedua lokasi tersebut,lanjut Aep, total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000."Semua aset hibah masuk ke Pemkab Indramayu,"kata Aep.

Sementara itu Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, menjelaskan, dengan penyerahan hibah tersebut adalah menjadi aset pemkab. Untuk itu diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Proses menuju penyerahan hibah itu  tersudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku,” kata Mukti.

BACA JUGA:Pemdaprov Jabar Terima Penghargaan The Best Regional Champion 2024

Setelah diserahkan, lanjut Mukti, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu apakah aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan atau kah tidak. (oni/dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: