Belum Kantongi Izin, Gedung ULP Milik PLN Disegel Satpol PP

Belum Kantongi Izin,  Gedung ULP Milik PLN Disegel Satpol PP

Tim gabungan dari Satpol PP dan unsur terkait menutup bangunan Unit Layanan Pelanggan PLN Cikedung Indramayu-Komarudin Kurdi -Radar indramayu

LOSARANG , RADARINDRAMAYU.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terpaksa menyegel pembangunan gedung milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penyegelan pembangunan tersebut karena belum mengantongi izin pada  Senin 18 Maret 2024 di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Indramayu. 

Penutupan pembangunan gedung ULP PLN Indramayu itu dipimpin oleh Kasat Pol PP Indramayu, Teguh Budiarso. Ikut mendampingi dari unsur Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Losarang, Boy Billy Prima.

"'Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung. Terpaksa kita segel karena belum mengantongi izin,"tegas Kasat Pol PP Teguh kepada wartawan, kemarin. 

Menurutnya, alasan penyegelan karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.

BACA JUGA:Polres Sisir Warem di Sepanjang Pantura, Ribuan Botol Miras Disita

Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

"Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu. Sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola," jelas mantan Camat Patrol ini. 

Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Ia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.

"Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,"pungkasnyam (kom/dun)

BACA JUGA:Kemenkes Targetkan Penyebaran Nyamuk Wolbachia Upaya Menurunkan Kasus DBD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: