Atas Perintah Presiden Jokowi, 80 Ribu Bidang Tanah Ditargetkan Masuk PTSI Tahun Ini di Indramayu
Pengambilan sumpah Kepala BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M. kepada satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)-ist-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M. kepada satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu berlangsung di halaman kantor BPN Indramayu, Selasa 27 Februari 2024.
Gunung Jayalaksana dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengambilan sumpah ini sesuai dengan ketentuan pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL
"Program PTSL merupakan program yang strategis yang memiliki dua manfaat. Yakni sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum guna melindungi masyarakat tentang kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Horee! Kuota Pupuk Subsidi Akan Ditingkatkan Menjadi 9,55 Juta Ton pada Tahun 2024
Dengan memiliki sertifikat tanah, lanjut Gunung, masyarakat dapat nyaman dalam menjalankan usahanya. Juga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menambah modal usaha,"jelas putra kelahiran asal Kecamatan Cikedung Indramayu ini dalam siaran persnya esai acara pelantikan.
Menurutnya, panitia Ajudikasi yang baru saja dilantik dan diambil sumpah nya itu terdiri Lima tim. Mereka akan tersebar di 27 kecamatan dan 77 desa se_Kabupaten Indramayu.
Sedangkan sasaran atau target dalam program PTSL pada tahun 2024 adalah sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) bidang. Meliputi tanah sawah, tanah daratan, tanah desa, hingga tanah wakaf yang akan disertifikatkan.
Ditambahkannya, tanah yang sudah bersertifikat untuk wilayah Indramayu secara keseluruhan baru mencapai 53,23 % ( persen ). Baik yang melalui program PTSL maupun secara mandiri dalam pembuatannya.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Mundu – Pamengkang Mirip Kubangan, Warga Desak Segera Diperbaiki
Untuk pembiayaan sertifikat yang melalui program PTSL itu ditanggung oleh pemerintah. Yakni dari mulai penyuluhan, sosialisasi, pengukuran dan panitia di lapangan juga ditanggung oleh pemerintah.
Akan tetapi, lanjut dia, ada biaya yang di tanggung oleh masyarakat yaitu berdasarkan keputusan 3 menteri dan peraturan bupati sebesar 150 ribu perbidang untuk biaya materai."Semua biaya pembuatan sertifikat ditanggung pemerintah,"imbuhnya.
Ditambahkan Gunung bahwa dalam pembuatan sertifikat yang melalui program PTSL ini tidak harus dilengkapi dengan akte jual beli. Namun legalitas apa yang di miliki masyarakat atas tanah, bisa di lakukan untuk diterbitkan sertifikat. Dan sepanjang subyek dan obyeknya ada dan benar. Juga ada saksi yang menunjukkan perbatasan bidang tanah serta bukti kitir (SPT Tahunan/PBB).
Bahkan kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan. Tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia.
BACA JUGA:Warga Demo Tuntut Kuwu Kuryati Mundur
“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akte jual beli tanah. Sepanjang subyeknya dan obyeknya ada dan benar serta ada saksi bisa dibuatkan sertifikat,"pungkasnya. (dun/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: