Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bagikan Sertifikat Gratis Melalui PTSL

Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Bagikan Sertifikat Gratis Melalui PTSL

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menyerahkan sertifikat tanah kepada warga melalui program PTSL, di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu (25/7/2024).-Burhanudin-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, membagikan sertifikat gratis kepada masyarakat di Halaman Balai Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Mereka (warga, red) sangat antusias karena sudah puluhan tahun, baru sekarang miliki sertifikat tanah.

"Terima kasih, Ibu Bupati Nina. Terima kasih, BPN Indramayu," jelas Iin (60), Warga Srengseng, Kecamatan Krangkeng, kepada wartawan usai menerima sertifikat.

Kepala BPN Indramayu, Gunung Jayalaksana, memaparkan progres yang telah dicapai dari tahun 2017 hingga 2023 dalam hal penerbitan sertifikat PTSL.

BACA JUGA:KKN UNWIR Kelompok 16 Adakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual

Total sertifikat yang sudah terbit mencapai angka yang mengesankan, yakni 209.760 bidang. Namun, hal ini tidak membuat mereka berpuas diri.

Pada tahun 2024 ini, lanjut Gunung, target yang ditetapkan adalah penerbitan sertifikat untuk 80.000 bidang tanah, menandakan komitmen mereka untuk terus meningkatkan akses kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat.

"Kami terus berusaha agar warga miliki sertifikat," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina, menjelaskan sertifikat tanah itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk Telah Ditemukan

Nina mengatakan bahwa pembagian sertifikat tanah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menghindari terjadinya konflik pertanahan.

Oleh sebab itu, putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Dai Bachtiar tersebut meminta masyarakat untuk menjaga sertifikat itu.

"Setelah menerima sertifikat, mohon dijaga dengan baik jangan sampai hilang dan rusak," pungkasnya.(han/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: