Razia Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Ciduk Belasan Pasangan Mesum

Razia Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Ciduk Belasan Pasangan Mesum

TERCIDUK: Belasan pasangan bukan suami istri yang melakukan tindak asusila diberikan pembinaan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

SUMBER, RADARINDRAMAYU.ID -Jelang malam tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar razia di perbatasan Kota Cirebon, Kamis siang (28/12).

Sedikitnya, belasan pasangan muda yang bukan suami istri terciduk berada dalam satu kamar di kos-kosan.  

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Wisma Wijaya mengatakan, razia yang dilakukan adalah untuk mencegah penyakit masyarakat dan menciptakan situasi kondusif dia akhir tahun 2023 atau menjelang malam tahun baru.

“Razia ini meruapakan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2015, pasal 24 dan pasal 25 tentang penertiban kos-kosan dan rumah pemondokan,” ujar Wisma Wijaya.

BACA JUGA:KPU Catat Sebanyak 7.279 Kaum Difabel Masuk dalam DPT Pemilu 2024 Diantaranya Seribu Lebih Pemilih ODGJ

Dijelasakannya, sasaran razia kali ini adalah rumah kos-kosan di perbatasan Kota Cirebon, yang diduga disalagunakan untuk berbuat asusila

Satu persatu kos-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Kedawung dan Talun itu didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Hasilnya, banyak pasangan bukan suami istri yang masih berusia muda terciduk petugas berada di dalam kamar.

“Ada sebanyak 19 pasang bukan suami istri. Mereka rata-rata masih muda, di atas 20 tahun. Selain itu, kita temukan ada alat kontrasepsi  habis pakai di kamarnya,” katanya.

BACA JUGA:Dari Generasi Tua ke Muda, Mahfuz Sidik soal Arus Perpindahan Kepemimpinan

Petugas langsung menggiring 19 pasangan bukan suami istri itu ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pendataan dan juga pendalaman. “Mereka yang terciduk juga diberikan pembinaan agar  tidak lagi melakukan perbuatannya,” ujar Wisma.

Digaskan Wisma, pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada mereka yang terjaring razia untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Jika kembali ditangkap oleh petugas, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,  yakni penegakan perda yang sudah diatur dalam Pasal 35 dengan ancaman maksimal denda Rp10 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” tandasnya. (cep)

BACA JUGA:Bupati Nina Peduli Nelayan, Kapal Keruk Bermartabat Siap Atasi Pendangkalan Muara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: